SuaraLampung.id - Bantuan subsidi upah atau BSU sudah disalurkan kepada 11.040 pekerja atau 16,11 persen dari total 68.527 pekerja yang menjadi sasaran program bantuan pemerintah tersebut di Provinsi Lampung.
"Di Lampung alokasi penerima BSU sekitar 68.527 dan sudah tersalurkan hingga data Jumat (4/11) (kepada) 11.040 (penerima)," kata Executive General Manager Kantor Pos Cabang Utama Bandarlampung Risdayanti.
Penyaluran BSU di Provinsi Lampung dimulai pada Rabu (2/11) dan ditargetkan selesai dalam dua pekan.
"Kami harapkan juga penyaluran ini bisa lebih cepat tersalurkan kepada penerima karena lebih cepat itu lebih baik," kata dia.
Baca Juga: 16 Persen Pekerja di Lampung Sudah Terima BSU, Penyaluran Ditarget Selesai Dua Pekan
Penyaluran BSU dilakukan menggunakan dua mekanisme. Pekerja bisa datang langsung ke Kantor Pos untuk mengambil bantuan atau petugas Kantor Pos datang ke tempat penerima bekerja untuk menyampaikan bantuan.
"Tentunya dalam penyaluran BSU ini kami berkoordinasi dengan pemda, BPJSTK, dan perusahaan dimana penerima bekerja untuk menginformasikan bahwa pekerjanya bisa mengambil BSU di Kantor Pos atau mau dibayarkan di perusahaan jika jumlahnya banyak," kata Risdayanti.
BSU juga bisa berlangsung di semua cabang Kantor Pos di Lampung akan buka hingga pukul 18.00 WIB dan Kantor Cabang Utama Bandarlampung dibuka hingga pukul 20.00 WIB.
"Kita buka pelayanan lebih lama dari biasanya agar pekerja yang pulang sore bisa mengambil BSU di Kantor Pos. Bahkan pada Sabtu dan Minggu juga kami buka pelayanan bagi penerima BSU," kata dia.
Meski demikian, belum ada kendala berarti dalam kegiatan penyaluran BSU kepada pekerja.
Baca Juga: Cegah Penularan Varian Baru, Vaksinasi COVID-19 di Lampung Masih Berjalan
"Jadi masyarakat bisa melihat nama terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU dari website Kemenaker atau melalui aplikasi pospay, bila terdaftar bisa langsung datang ke Kantor Pos untuk mengambil BSU," kata dia.
Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja yang memenuhi syarat untuk menjaga daya beli pekerja pada masa harga barang naik akibat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Bantuan subsidi upah Rp600.000 diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja warga negara Indonesia selain pegawai negeri sipil dan/atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.
Berita Terkait
-
Diperpanjang Sampai 27 Desember, Simak Cara Pengambilan BSU Rp 600 Ribudi Kantor Pos sebelum Hangus!
-
Cara Lapor BSU Bermasalah atau Tidak Kunjung Cair
-
5 Cara Cek BSU di Kemenaker, Segera Klaim Sebelum Hangus 30 Desember
-
Begini Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos Lengkap dengan Syaratnya
-
Menaker: Penyaluran BSU 2022 Sudah Mencapai 80,30%
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Cemburu, Pemuda di Way Kanan Sebar Foto tak Senonoh Pacar Sendiri ke Medsos
-
Hasil Survei LSI di Pilgub Lampung 2024: Siapa Unggul, Arinal-Sutono atau Mirza-Jihan?
-
Bukan Guru, Pelaku Pencabulan Siswi SDIT di Bandar Lampung Ternyata Ketua Yayasan
-
UMKM Pulau Pasaran Sambut Gembira Penghapusan Utang UMKM
-
Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram