SuaraLampung.id - Bantuan subsidi upah atau BSU sudah disalurkan kepada 11.040 pekerja atau 16,11 persen dari total 68.527 pekerja yang menjadi sasaran program bantuan pemerintah tersebut di Provinsi Lampung.
"Di Lampung alokasi penerima BSU sekitar 68.527 dan sudah tersalurkan hingga data Jumat (4/11) (kepada) 11.040 (penerima)," kata Executive General Manager Kantor Pos Cabang Utama Bandarlampung Risdayanti.
Penyaluran BSU di Provinsi Lampung dimulai pada Rabu (2/11) dan ditargetkan selesai dalam dua pekan.
"Kami harapkan juga penyaluran ini bisa lebih cepat tersalurkan kepada penerima karena lebih cepat itu lebih baik," kata dia.
Penyaluran BSU dilakukan menggunakan dua mekanisme. Pekerja bisa datang langsung ke Kantor Pos untuk mengambil bantuan atau petugas Kantor Pos datang ke tempat penerima bekerja untuk menyampaikan bantuan.
"Tentunya dalam penyaluran BSU ini kami berkoordinasi dengan pemda, BPJSTK, dan perusahaan dimana penerima bekerja untuk menginformasikan bahwa pekerjanya bisa mengambil BSU di Kantor Pos atau mau dibayarkan di perusahaan jika jumlahnya banyak," kata Risdayanti.
BSU juga bisa berlangsung di semua cabang Kantor Pos di Lampung akan buka hingga pukul 18.00 WIB dan Kantor Cabang Utama Bandarlampung dibuka hingga pukul 20.00 WIB.
"Kita buka pelayanan lebih lama dari biasanya agar pekerja yang pulang sore bisa mengambil BSU di Kantor Pos. Bahkan pada Sabtu dan Minggu juga kami buka pelayanan bagi penerima BSU," kata dia.
Meski demikian, belum ada kendala berarti dalam kegiatan penyaluran BSU kepada pekerja.
Baca Juga: 16 Persen Pekerja di Lampung Sudah Terima BSU, Penyaluran Ditarget Selesai Dua Pekan
"Jadi masyarakat bisa melihat nama terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU dari website Kemenaker atau melalui aplikasi pospay, bila terdaftar bisa langsung datang ke Kantor Pos untuk mengambil BSU," kata dia.
Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja yang memenuhi syarat untuk menjaga daya beli pekerja pada masa harga barang naik akibat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Bantuan subsidi upah Rp600.000 diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja warga negara Indonesia selain pegawai negeri sipil dan/atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.
Berita Terkait
-
Layani Pencairan BSU, Kantor Pos Bekasi Buka hingga Malam
-
PT Pos Indonesia Permudah Pekerja Cairkan BSU
-
16 Persen Pekerja di Lampung Sudah Terima BSU, Penyaluran Ditarget Selesai Dua Pekan
-
Hadiri Panggilan Disnakertrans DIY Terkait Pemotongan Upah, Direktur Waroeng SS: Sudah Selesai
-
Kemenaker Bakal Salurkan Bantuan Subsidi Upah, Cek Daftar Penerimanya
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Harga Turun! Promo Candy & Chocolate Alfamart Januari 2026, SilverQueen Mulai Rp8 Ribuan
-
Ramai Diprotes! 5 Fakta Video Biduan Joget di Acara Isra Miraj
-
Uji Tahan Banting Sampo Sachet: Mana yang Bikin Rambut Wangi Paling Lama?
-
Cek Fakta: Klaim TNI Akan Audit Dana Desa yang Terindikasi Korupsi, Ini Faktanya
-
Promo Susu & Perlengkapan Balita Indomaret Januari 2026, Diskon hingga 25 Persen