Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 09:36 WIB
Kejari Bandar Lampung mulai penyidikan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung.

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung Bandar Lampung pada Dinas Pasar sekarang Dinas Perdagangan Bandar Lampung tahun 2011 sampai dengan 2021.

Kasus itu, lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan (P-5) bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan penyitaan terkait barang bukti pada kasus tersebut.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Pemilu 2024

Adapun barang bukti yang disita yaitu :

- Asli surat tanda setor (STS) dari bendahara penerima Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung berupa :

1) Asli 1(satu) bundel STS tahun 2015

2) Asli 1(satu) bundel STS tahun 2016

3) Asli 1(satu) bundel STS tahun 2017

Baca Juga: Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Dewan Adat Suku Yewena Yosu Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Berani Hadapi KPK

4) Asli 1(satu) bundel STS tahun 2018

5) Asli 1(satu) bundel STS tahun 2019

6) Asli 1(satu) bundel STS tahun 2020

- Asli tanda bukti pembayaran setoran retribusi atas pengelolaan pasar Gudang lelang dari PT. CKB kepada Bendahara Dinas Perdagangan tahun 2012, tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020. (ANTARA)

Load More