SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung membuka posko pengaduan Pemilu 2024 untuk melayani temuan pelanggaran selama proses tahapan pemilu bagi masyarakat.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan posko pengaduan pemilu serentak, merupakan bagian dari tugas yang tidak terpisahkan tim sentra penegakan hukum terpadu atau Gakumdu.
Menurutnya, tak hanya melayani aduan, posko tersebut juga akan difungsikan melakukan pengawasan terhadap jalannya tahapan pemilihan kepala daerah agar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sendiri telah menyiapkan salah satu ruangan konsultasi yang akan berfungsi menjadi posko pengaduan bagi masyarakat," ujarnya.
Helmi menambahkan meskipun terdapat posko pengaduan Pemilu serentak 2024, diharapkan pula dalam pelaksanaan tahapan pemilu hingga hari pencoblosan tidak terdapat temuan potensi pelanggaran dan masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya dengan tertib, aman dan lancar.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung akan menintikberatkan pengawasan terhadap mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dan politik uang pada Pemilu serentak 2024.
"Mobilisasi ASN dan politik uang masih jadi hal yang krusial di Bandar Lampung dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024," kata anggota Bawaslu Bandar Lampung Yusni Ilham.
Menurutnya, isu kerawanan Pemilu serentak 2024 di Kota Bandar Lampung tidak berbeda jauh dengan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 sebelumnya.
"Terlebih terkait netralitas ASN, persoalan ini awal tahapan pemilu sudah muncul bahkan sudah ada yang kami usut,” kata dia.
Baca Juga: Saiful Mujani Sebut Urusan Agama Masih Menentukan Pemilih di Pemilu 2024
Ia mengatakan guna upaya pencegahan, Bawaslu Bandar Lampung telah berkirim surat kepada pimpinan daerah terkait netralitas ASN di kota setempat pada pemilu.
"Sudah dua kali kami mengirimkan surat pencegahan perihal netralitas ASN,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, fokus pengawasan juga dititikberatkan pada kegiatan politik uang untuk memilih salah satu pasangan calon.
"Dalam hal ini kami tidak hanya fokus terhadap tindakan politik uang-nya saja. Sebab berdasarkan pengalaman politik uang yang dilakukan bukan hanya sekedar nilai rupiah yang diberikan namun terdapat janji atau materi lainnya," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Saiful Mujani Sebut Urusan Agama Masih Menentukan Pemilih di Pemilu 2024
-
Senyum Semringah Panglima Andika Jawab Isu Dipasangkan dengan Anies Baswedan: Tunggu Nanti Saja
-
Beredar Lagi Video Surya Paloh 'Ngebet' Jadi Penguasa dan Sentil Pemimpin Munafik, Ruhut sampai Termehek-mehek
-
Belum Tentukan Sinyal Ganjar Bakal Capres, PDIP: Pak Ganjar Fokus Selesaikan Tugasnya Jadi Gubernur Jateng
-
Mobilisasi ASN dan Politik Uang Jadi Sorotan Bawaslu Bandar Lampung pada Pemilu 2024
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG