SuaraLampung.id - Pelajar SMA asal Lampung Timur inisial AA (16) ditangkap aparat kepolisian karena telah memperkosa teman wanitanya AK (15).
Polisi menangkap pelajar tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di rumahnya di Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelajar yang memperkosa teman wanitanya sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Gunung Pelindung.
Zaky mengatakan, peristiwa pemerkosaan ini terjadi sekitar tiga bulan lalu di bulan Mei 2022. AA ketika itu mengajak korban bermain di wilayah Pasir Sakti.
Dalam perjalanan pulang usai bermain, cuaca mendung lalu turun hujan. Ini membuat kedua remaja tersebut memilih berteduh di sebuah gubuk.
"Saat berada di gubuk, tersangka nekat memerkosa korban," kata Zaky Alkazar Nasution.
Akibat perbuatan tersangka, gadis belasan tahun tersebut mengalami trauma secara psikologis.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Mengaku Pegawai BKD Provinsi Lampung Menjanjikan Korban Masuk PNS, Pria di Lampung Timur Kena Tipu Ratusan Juta Rupiah
-
Sudah 2 Bulan Solar Langka di Labuhan Maringgai, Nelayan Menjerit Tak Ada Perhatian Pemerintah
-
Santri Ponpes di Lampung Timur Dikabarkan Jadi Korban Sodomi Rekan Sesama Santri
-
Tega! Paman di Tangerang Perkosa Anak di Bawah Umur saat Tidur
-
Anggota SatPol PP di Lampung Timur Ditusuk Rekan Kerja Gara-gara Tagih Utang
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun: Wajib Ganti Rp7,8 Miliar
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Lolos dari Maut: Detik-detik Pemasang WiFi Tersengat Listrik di Tanggamus
-
Misteri Jasad Bayi dalam Saluran Air Dekat Pasar Tugu Terungkap, Dibuang Ibu yang Malu
-
Gebrakan Rp350 Miliar Mentan Amran untuk Hijaukan Lampung