Berdasarkan Permendikbud RI No.31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Kinerja ( AFKIN ), alokasi dana tersebut digunakan untuk pembiayaan penyediaan fasilitas akses rumah belajar berupa perangkat tabet, perangkat komputer PC, perangkat laptop, perangkat proyektor, perangkat jaringan nirkabel, hardsisk eksternal dengan spesifikasi barang yang telah diatur .
"Untuk pendistribusian barang ke kecamatan adalah terdakwa Erna bersama dengan anak buahnya yakni Alex, Ardi, Fadli, Dimas, Erwin, Roni, Revi, Supri, dan Aris. Kemudian dari hasil pemeriksaan tim Ahli TIK Universitas Lampung perangkat tablet, komputer, perangkat jaringan nirkabel, dan proyektor spesifikasinya tidak sesuai acuan Permendikbud. Kemudian tidak terpasang dvd room dan wifi dongle pada komputer. Kemudian ada tiga dari 18 laptop yang berbeda serial number, laptop tidak disertai CD software sistem Operasi Microsoft Windows," kata dia.
"Akibat dari perbuatan terdakwa dalam proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan sesuai dengan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara (PKKN), jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp4.644.006.672," kata dia lagi.
Dalam perkara tersebut, keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Termakan Rayuan Polisi Gadungan, Wanita Ini Mau Melakukan Aksi tak Senonoh lewat Video Call
-
Gubernur Arinal Tinjau Penggunaan E-Voting Pilkakam di Lamteng
-
Pria Pemilik Sabu Seberat 26,34 Gram Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim
-
Waduh! Ada Oknum Jaksa Doyan Sodomi, Sekap Remaja Pria di Hotel
-
Kasus Judi Online di Deli Serdang Naik ke Penyidikan, Polda Sumut Periksa 6 Operator dan Buru Pemiliknya
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Rekomendasi 6 Popok Bayi Paling Nyaman, Si Kecil Anti Rewel dan Bebas Ruam!
-
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
-
Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun
-
Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma
-
Bhayangkara FC Pindah ke Lampung: Menpora Ungkap Dampak Dahsyat Bagi Sepak Bola Nasional