SuaraLampung.id - Dua terdakwa tindak pidana dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Lampung Tengah, dituntut hukuman penjara selama enam tahun.
Dua terdakwa ialah Riyanto, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah 2019 dan Erna Susiana sebagai rekanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faris Afifty menuntut kedua terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara saat pembacaan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (24/8/2022).
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan penjara enam bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara.
Baca Juga: Termakan Rayuan Polisi Gadungan, Wanita Ini Mau Melakukan Aksi tak Senonoh lewat Video Call
"Membayar uang pengganti yang telah dinikmati oleh keduanya secara tanggung renteng atau patungan sebesar Rp4.644.006.672,00 subsider kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata dia.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa Erna, Iskandar mengatakan keberatan atas pembayaran kerugian yang dibayarkan secara tanggung renteng.
"Kami keberatan jika pembayaran kerugian negara dibayarkan dengan tanggung renteng," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengatakan bahwa jaksa kabur dalam mendakwa kliennya dalam perkara dugaan korupsi dana BOS tersebut.
Pada poin selanjutnya, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan yang ada pada dakwaan jaksa.
Baca Juga: Gubernur Arinal Tinjau Penggunaan E-Voting Pilkakam di Lamteng
"Kami minta klien kami dibebaskan dari segala tuntutan yang didakwakan jaksa," katanya lagi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Periksa Kabid BPKP Jakarta Asep Erwin, KPK Usut Pengajuan PMD di Sarana Jaya
-
Digiring ke Jakarta Pasca OTT KPK, Kabid Cipta Karya PUPR Yulianti Erlinah Jalan Nunduk Sambil Seret Koper
-
Kasus Peluru Nyasar Politisi Gerindra, Korban Tewas di Pernikahan Berdarah Ternyata Keponakan Saleh Makaram
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
Terkini
-
Pemberdayaan BRI, UMKM Serius Pangan Nusantara Kini Mendunia
-
Pemprov Genjot Infrastruktur Pesawaran: 3 Titik Prioritas Dibidik
-
Lengkap! Jadwal Keberangkatan Jemaah Calon Haji Lampung 2025
-
Jalan Gedong Tataan-Kedondong Diperbaiki Demi Kelancaran Distribusi Hasil Panen
-
Pria Asal Bandar Lampung Tega Cabuli Sepupu Istrinya 3 Kali