SuaraLampung.id - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, penempatan khusus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob merupakan bentuk tindakan tegas bentuk atas dugaan keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J.
"Tindakan tegas ini akan membuat masyarakat semakin percaya bahwa Polri sangat serius, transparan, dan terbuka dalam penanganan kasus ini," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam dalam penegakan kode etik.
Penempatan khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang kode etik dengan alasan keamanan, atensi publik, melarikan diri atau mengulangi perbuatan. Polisi yang menjalani penempatan khusus dilarang meninggalkan lokasi tanpa izin atasan.
"Sejak awal kami kan sampaikan bahwa bakal ada kejutan kejutan Polri dalam beberapa hari ini terhadap Ferdy Sambo," kata Edi.
Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan kasus penembakan Brigadi J agak lama terungkap karena ada upaya pihak lain menghilangkan barang bukti dan membersihkan lokasi kejadian.
Tim Khusus Polri diketuai Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan penanggung jawab Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono ini mendapat kesulitan di lapangan.
Selain itu, minimnya saksi dan hilangnya rekaman kamera pengawas (CCTV) juga mempersulit penyidikan.
"Berkat kerja keras seluruh Tim Khusus Polri, upaya adanya persekongkolan untuk menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi proses hukum akhirnya terbongkar," katanya.
Baca Juga: Cemburu Istrinya Didekati, Suami di Lampung Aniaya Pengusaha Kafe
Tim Khusus Polri telah memeriksa 25 perwira termasuk Ferdy Sambo karena dinilai mempersulit proses hukum kematian Brigadir Josuha. Mereka telah dicopot dan tidak menutup kemungkinan menjalani proses sidang kode etik dan pidana.
"Mereka dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional dan melanggar Kode Etik Polri," kata pemerhati kepolisian ini.
Dia menilai Tim Khusus Polri yang sudah bekerja baik terus melakukan pendalaman dan tidak ragu menetapkan tersangka apabila terbukti menghalang-halangi penyidikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam mengatakan, Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dedi menegaskan penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka tindak pidana.
“Sekali lagi bahwa proses ini agar betul-betul berjalan secara independen, akuntabel dan prosesnya harus cepat sesuai perintah Bapak Kapolri," katanya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Jelaskan soal Pemeriksaan Langgar Etik Ferdy Sambo di Mako Brimob
-
Mahfud MD Pertanyakan Irjen Ferdy Sambo yang Hanya Diproses dalam Pelanggaran Kode Etik
-
Lemkapi Tanggapi soal Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob
-
Ferdy Sambo Bakal di Patsus Mako Brimob Selama 30 Hari
-
Tersangka Tunggal Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator Tanpa Ada Paksaan dari Pihak Lain
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Ironi Oknum ASN di Tanggamus: Nekat Curi Jalak Suren Pakai Bambu 10 Meter Demi Nyabu