SuaraLampung.id - Pria asal Pekon Wargo Mulyo, Pardasuka, Pringsewu Lampung, inisial AK (32), ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pringsewu Kota, Kamis (4/8/2022). AK ditangkap karena menganiaya pengusaha cafe Jaka Kelana (33), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi pada Rabu (3/8/2022) tengah malam, di Jalan Kesehatan Pringsewu Timur, tepatnya di depan teras cafe korban. Motif penganiayaan itu, dilatari rasa cemburu.
"Pelaku ini tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya, sehingga nekat menganiaya korban. Ketika itu, korban dipukul dengan tangan kosong," kata Kompol Ansori Samsul Bahri dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022).
Pelaku menganiaya korban dengan benda tumpul berupa tongkat, hingga korban mengalami luka berat dibagian kepala. Setelah itu, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.
"Korban lalu tidak terima atas perbuatan, lantas melaporkannya ke kepolisian, untuk ditindak sesuai hukum. Setelah dilakukan pencarian, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Pardasuka," ujar Ansori.
Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, barang bukti diamankan berupa tongkat plastik warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
>
#Penganiayaan # Cemburu # Pringsewu # Pemukulan # Pidana # Istri # Polsek Pringsewu Kota
Baca Juga: 9 Pelajar Ditangkap Polisi Gegara Iseng Lempar Batu ke Bus Damri di Tol Lampung
Berita Terkait
-
9 Pelajar Ditangkap Polisi Gegara Iseng Lempar Batu ke Bus Damri di Tol Lampung
-
Soal Ceceran Minyak PHE OSES di Pesisir Lampung Timur, Begini Kata SKK Migas
-
Ekonomi Lampung Tumbuh 5,22 Persen, BI Sebut Penopangnya Karena Sektor Ini
-
Viral Pria Asal Lampung Nikahi Dua Perempuan Masih Sepupu, Begini Kisahnya
-
Gajah Liar Rusak Kebun Jagung Warga di Desa Taman Fajar Lampung Timur
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa