Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 Juli 2022 | 08:05 WIB
Ilustrasi ganja sebagai bantuan medis. Anak Ketua DPRD Badung memakai ganja untuk mengurangi rasa sakit. [Shutterstock]

Kembali konsumsi

JPU membacakan dakwaan dan menyebut bahwa terdakwa telah mengonsumsi obat terlarang sejak lama.

Putu Nova dikatakan sempat berhenti menggunakan ganja saat menjalani rehabilitasi ketergantungan pada 2017 di Yayasan Anargya Sober House Bali.

“Namun terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi akibat kecelakaan,” ujar Imam menerangkan.

Baca Juga: Pakar Sebut Istilah Ganja Medis Tidak Relevan, Ini Alasannya

Dari catatan medis, terdakwa pada 2019 mengalami koma hemiparesis.

Hemiparesis adalah kondisi ketika salah satu sisi tubuh, dari kepala hingga kaki, mengalami kelemahan sehingga sulit digerakkan.

Setelah sembuh dari kecelakaan, Putu Nova kembali mengulangi perbuatannya. Ganja yang dikonsumsi digunakan untuk meredam rasa sakit di bagian kepalanya.

JPU juga menyebut ganja yang dikonsumsi Putu Nova digunakan untuk mengurangi rasa sakit sekaligus membuat terdakwa dapat tertidur.

Imam selanjutnya membacakan dakwaan dan sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian.

Baca Juga: Soal Revisi UU Narkotika Untuk Keperluan Riset Ganja, Ini Kata Brigjen Pol Mufti Djusnir

Saat ini pemerintah bersama DPR tengah mengkaji peluang digunakannya ganja untuk kepentingan medis.

Load More