SuaraLampung.id - Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, anak Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, disidang atas kasus kepemilikan ganja.
Ida Bagus Gumilang Sakti, pengacara Putu Nova, menyatakan kliennya memakai ganja untuk mengurangi rasa sakit.
“Terdakwa memakai ganja karena memiliki riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis sehingga dia memakai untuk mengurangi rasa sakit,” kata Ida Bagus Gumilang Sakti di Denpasar, Bali, Selasa.
Dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, pihak Putu Nova memilih tidak mengajukan eksepsi setelah didakwa atas kepemilikan ganja sehingga Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan ke tahap pembuktian.
Putu Nova, pengacara berusia 34 tahun, didakwa oleh JPU Imam Ramdhoni dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
Putu Nova, anak Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata, itu didakwa memiliki dan menguasai 239 gram ganja setelah sebelumnya diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Mei lalu.
“Terdakwa membeli melalui akun Instagram Mr Mario Mad. Ganja tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri,” kata JPU Imam Ramdhoni dalam sidang virtual.
Disebutkan jaksa bahwa penangkapan Putu Nova berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian hingga menangkap Putu SA.
Setelah diinterogasi, Putu SA akhirnya buka suara bahwa ia bergerak atas perintah terdakwa Putu Nova, yang memintanya mengambil paket berupa bungkusan plastik.
Baca Juga: Pakar Sebut Istilah Ganja Medis Tidak Relevan, Ini Alasannya
Dalam paket tersebut ditemukan plastik klip besar yang berisi daun, biji, dan batang kering diduga ganja dengan berat mencapai 236 gram. Polisi kemudian memburu terdakwa ke kediamannya dan barang bukti serupa seberat 3 gram kembali ditemukan.
Kembali konsumsi
JPU membacakan dakwaan dan menyebut bahwa terdakwa telah mengonsumsi obat terlarang sejak lama.
Putu Nova dikatakan sempat berhenti menggunakan ganja saat menjalani rehabilitasi ketergantungan pada 2017 di Yayasan Anargya Sober House Bali.
“Namun terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi akibat kecelakaan,” ujar Imam menerangkan.
Dari catatan medis, terdakwa pada 2019 mengalami koma hemiparesis.
Berita Terkait
-
Pakar Sebut Istilah Ganja Medis Tidak Relevan, Ini Alasannya
-
Soal Revisi UU Narkotika Untuk Keperluan Riset Ganja, Ini Kata Brigjen Pol Mufti Djusnir
-
Mufti Djusnir: Belum Perlu Merevisi UU Narkotika untuk Riset Ganja
-
Pakar Sebut UU Narkotika Harus Ditafsirkan Lagi, Terutama Pasal Soal Mekanisme Riset Ganja Medis
-
Blak-blakan Cerita Cicipi Es Krim Ganja di Thailand, Dirtipinarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno: Rasa Daun-daun
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni
-
Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter
-
Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri
-
Kamuflase di Balik Kemudi Mobil: Akhir Pelarian Geng Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung