Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 Juli 2022 | 12:49 WIB
Ilustrasi senjata api. New York mengesahkan UU yang melarang warga membawa senjata api di ruang publik. [Shutterstock]

Asosiasi Senapan Nasional (NRA), kelompok berpengaruh dari para pemilik senjata, menyebut UU itu sebagai "pelanggaran mencolok" karena membuat lebih banyak pembatasan terhadap hak membela diri warga New York.

Pernyataan itu mengindikasikan tentang akan adanya gugatan hukum terhadap UU tersebut.

"Gubernur Hochul dan sekutunya yang anti Amandemen Kedua di Albany telah menentang Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan mengubah secara sengaja undang-undang membawa senjata New York," kata direktur NRA wilayah New York Darin Hoens lewat pernyataan.

Aturan perizinan yang baru mensyaratkan para pemohon untuk bertemu dengan petugas terkait, biasanya hakim atau polisi, untuk wawancara langsung.

Baca Juga: KontraS Sebut Pengesahan UU DOB Sebagai Pemaksaan Kepentingan Jakarta di Papua

Mereka juga harus menyerahkan informasi terperinci tentang anggota keluarga dekat di mana mereka tinggal. (ANTARA)

Load More