SuaraLampung.id - Negara bagian New York, Amerika Serikat,mengesahkan undang-undang yang melarang warga membawa senjata di ruang-ruang publik, termasuk kawasan Times Square.
UU itu juga mengharuskan para pemohon izin kepemilikan senjata untuk membuktikan kecakapan menembak dan mencantumkan akun-akun media sosial mereka untuk diperiksa.
Peraturan itu disahkan dalam sidang darurat legislatif setelah Mahkamah Agung AS pekan lalu memutuskan untuk membatalkan UU lisensi senjata terbatas yang diberlakukan di New York.
Majelis hakim MA yang didominasi kubu konservatif untuk pertama kalinya memutuskan bahwa Konstitusi AS memberi setiap individu hak membawa senjata di tempat publik untuk membela diri.
Para pemimpin Demokrat di New York mengecam keputusan MA tersebut. Mereka mengatakan kekerasan senjata akan muncul lebih sering jika lebih banyak orang membawa senjata.
Mereka mengakui bahwa UU negara bagian harus diperlonggar agar sesuai dengan keputusan MA itu.
Namun, mereka juga berupaya mempertahankan sebanyak mungkin pembatasan demi keselamatan publik dan beberapa pembatasan kemungkinan akan menjadi target gugatan hukum di masa mendatang.
MA memutuskan bahwa aturan perizinan senjata di New York, yang diberlakukan sejak 1911, memberi ruang terlalu besar bagi pejabat untuk menolak permohonan.
Gubernur New York Kathy Hochul, seorang Demokrat yang mengusulkan sidang legislatif luar biasa itu, mengatakan bahwa regulasi kepemilikan senjata telah membuat New York menjadi negara bagian dengan tingkat kematian akibat senjata paling rendah kelima di AS.
Baca Juga: KontraS Sebut Pengesahan UU DOB Sebagai Pemaksaan Kepentingan Jakarta di Papua
"Negara bagian kami akan terus menjaga keselamatan warga New York, meskipun ada keputusan Mahkamah Agung ini," kata dia dalam jumpa pers di Albany, New York, ketika badan legislatif negara bagian itu memperdebatkan rancangan UU baru tersebut.
"Mereka (MA) mungkin berpikir bisa mengubah hidup kita dengan goresan pena mereka, tetapi kita punya pena juga," katanya.
Keputusan MA itu mengizinkan larangan senjata di "tempat-tempat sensitif" tertentu, tetapi memperingatkan agar tidak memberlakukan larangan terlalu luas.
Keputusan itu juga memudahkan kelompok-kelompok pendukung senjata untuk membatalkan regulasi.
Hal itu dimungkinkan karena keputusan tersebut menyebutkan bahwa regulasi senjata bisa dianggap melanggar konstitusi jika tidak sejalan dengan regulasi pada abad ke-18 ketika Amandemen Kedua Konstitusi AS diratifikasi.
Amandemen itu membolehkan negara-negara bagian mempertahankan milisi dan menetapkan hak untuk "memiliki dan membawa senjata".
Berita Terkait
-
KontraS Sebut Pengesahan UU DOB Sebagai Pemaksaan Kepentingan Jakarta di Papua
-
Ahmad Sahroni Bantah Gelontorkan Rp30 Miliar untuk Pengaruhi Vonis Hakim
-
DPR Sahkan 3 UU Provinsi Baru, Puan Maharani: Jaminan Hak Rakyat Papua dalam Pemerataan Pembangunan
-
UU ITE Dianggap Instrumen untuk Lindungi Warga hingga Martabat Pejabat, Setara Institute Singgung Kasus Nikita Mirzani
-
DPR Buka Peluang Turunkan Ganja Dari Golongan I UU Narkotika, Supaya Bisa Dimanfaatkan Buat Kesehatan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Amuk Massa di Mesuji: Warga Bakar Ponpes Nurul Jadid karena Kasus Asusila Pimpinan Pondok
-
Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Buru Pelaku Penembakan Brigadir Arya Supena
-
Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
-
Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi
-
Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia