Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 Juli 2022 | 12:49 WIB
Ilustrasi senjata api. New York mengesahkan UU yang melarang warga membawa senjata api di ruang publik. [Shutterstock]

"Mereka (MA) mungkin berpikir bisa mengubah hidup kita dengan goresan pena mereka, tetapi kita punya pena juga," katanya.

Keputusan MA itu mengizinkan larangan senjata di "tempat-tempat sensitif" tertentu, tetapi memperingatkan agar tidak memberlakukan larangan terlalu luas.

Keputusan itu juga memudahkan kelompok-kelompok pendukung senjata untuk membatalkan regulasi.

Hal itu dimungkinkan karena keputusan tersebut menyebutkan bahwa regulasi senjata bisa dianggap melanggar konstitusi jika tidak sejalan dengan regulasi pada abad ke-18 ketika Amandemen Kedua Konstitusi AS diratifikasi.

Baca Juga: KontraS Sebut Pengesahan UU DOB Sebagai Pemaksaan Kepentingan Jakarta di Papua

Amandemen itu membolehkan negara-negara bagian mempertahankan milisi dan menetapkan hak untuk "memiliki dan membawa senjata".

UU negara bagian New York yang baru disahkan itu menetapkan bahwa membawa senjata ke tempat-tempat sensitif adalah sebuah kejahatan.

Tempat-tempat sensitif yang dimaksud mencakup gedung pemerintah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, perpustakaan, arena bermain, kebun binatang, sekolah, kampus, perkemahan musim panas.

Lalu pusat rehabilitasi, penampungan tuna wisma, panti jompo, transportasi publik seperti kereta bawah tanah New York, tempat untuk mengonsumsi alkohol dan ganja, museum, stadion, dan tempat-tempat lain seperti tempat pemberian suara, dan kawasan Times Square.

Kubu Republik mengeluh bahwa UU yang akan berlaku mulai 1 September itu membuat hak membawa senjata tidak sepenuh hak-hak konstitusional lain seperti kebebasan berbicara dan beragama.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Bantah Gelontorkan Rp30 Miliar untuk Pengaruhi Vonis Hakim

"Sekarang mendapatkan izin membawa senjata lebih mudah... Namun Anda tak akan bisa membawa (senjata) itu ke mana-mana," kata Mike Lawler, anggota Majelis Legislatif dari Republik.

Load More