UU negara bagian New York yang baru disahkan itu menetapkan bahwa membawa senjata ke tempat-tempat sensitif adalah sebuah kejahatan.
Tempat-tempat sensitif yang dimaksud mencakup gedung pemerintah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, perpustakaan, arena bermain, kebun binatang, sekolah, kampus, perkemahan musim panas.
Lalu pusat rehabilitasi, penampungan tuna wisma, panti jompo, transportasi publik seperti kereta bawah tanah New York, tempat untuk mengonsumsi alkohol dan ganja, museum, stadion, dan tempat-tempat lain seperti tempat pemberian suara, dan kawasan Times Square.
Kubu Republik mengeluh bahwa UU yang akan berlaku mulai 1 September itu membuat hak membawa senjata tidak sepenuh hak-hak konstitusional lain seperti kebebasan berbicara dan beragama.
"Sekarang mendapatkan izin membawa senjata lebih mudah... Namun Anda tak akan bisa membawa (senjata) itu ke mana-mana," kata Mike Lawler, anggota Majelis Legislatif dari Republik.
Asosiasi Senapan Nasional (NRA), kelompok berpengaruh dari para pemilik senjata, menyebut UU itu sebagai "pelanggaran mencolok" karena membuat lebih banyak pembatasan terhadap hak membela diri warga New York.
Pernyataan itu mengindikasikan tentang akan adanya gugatan hukum terhadap UU tersebut.
"Gubernur Hochul dan sekutunya yang anti Amandemen Kedua di Albany telah menentang Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan mengubah secara sengaja undang-undang membawa senjata New York," kata direktur NRA wilayah New York Darin Hoens lewat pernyataan.
Aturan perizinan yang baru mensyaratkan para pemohon untuk bertemu dengan petugas terkait, biasanya hakim atau polisi, untuk wawancara langsung.
Baca Juga: KontraS Sebut Pengesahan UU DOB Sebagai Pemaksaan Kepentingan Jakarta di Papua
Mereka juga harus menyerahkan informasi terperinci tentang anggota keluarga dekat di mana mereka tinggal. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KontraS Sebut Pengesahan UU DOB Sebagai Pemaksaan Kepentingan Jakarta di Papua
-
Ahmad Sahroni Bantah Gelontorkan Rp30 Miliar untuk Pengaruhi Vonis Hakim
-
DPR Sahkan 3 UU Provinsi Baru, Puan Maharani: Jaminan Hak Rakyat Papua dalam Pemerataan Pembangunan
-
UU ITE Dianggap Instrumen untuk Lindungi Warga hingga Martabat Pejabat, Setara Institute Singgung Kasus Nikita Mirzani
-
DPR Buka Peluang Turunkan Ganja Dari Golongan I UU Narkotika, Supaya Bisa Dimanfaatkan Buat Kesehatan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas
-
Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call
-
Ke Pestapora 2026? Ada Cashback 20 Persen dari QRIS BRImo
-
Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai