SuaraLampung.id - Nikita Mirzani buka suara mengenai tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menutup 12 gerai Holywings.
Nikita Mirzani merasa ada ketidakadilan sikap aparat terhadap Holywings yang dicap melakukan penistaan agama buntut promo minuman keras (miras).
Nikita Mirzani mengungkap banyaknya kasus penistaan agama yang terjadi di Jakarta tapi tidak ditindaklanjuti layaknya Holywings.
"Bicara tentang kasus penistaan agama, kayaknya banyak terjadi di ibu kota deh," ujar Nikita Mirzani di Instagram, Selasa (28/6/2022) dikutip dari Matamata.com--grup Suara.com.
Baca Juga: Pemprov DKI Persilakan Holywings Urus Izin Bar, Tanda Penutupan Tak Bakal Lama?
Kasus pertama yang dibahas Nikita Mirzani adalah aksi Razman Arif Nasution saat mengolok-olok Denise Chariesta.
"Razman jelas mengumpamakan huruf hijaiyah sebagai olok-olok sebagai alat kelamin yang naik. Tapi kok enggak heboh ya? Ini kan yang selalu membela agama Islam," kata Nikita Mirzani.
Kemudian, Nikita Mirzani juga menyinggung aksi Roy Suryo yang membuat meme stupa Candi Borobudur. "Roy Suryo juga kasusnya hilang gitu saja," imbuh Nikita Mirzani protes.
Berkaca dari dua kasus tersebut, Nikita Mirzani berharap mereka juga mendapat sanksi tegas.
"Jangan tebang pilih deh. Kasusin dong semua, biar keadilan sosial bagi seluruh umat beragama itu rata," tutur ibu tiga anak ini.
Baca Juga: Takut Diamuk Massa, Pengelola Kafe Holywings Makassar Pilih Tutup
"Di Indonesia ini ada enam agama yang diakui, bukan cuma Islam dan Kristen," imbuh Nikita Mirzani, yang punya saham di Holywings.
Sebagaimana diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 12 gerai Holywings usai melakukan promosi yang diduga menistakan agama. Keputusan diambil mengikuti arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain karena kegiatan promosi yang diduga menistakan agama, izin usaha Holywings dicabut karena beberapa gerai dianggap tidak memenuhi standar bar yang telah terverifikasi.
Sebelumnya, akun media sosial Holywings kedapatan mengunggah kegiatan promosi berupa layanan minuman beralkohol gratis setiap Kamis. Namun hal itu hanya berlaku bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Imbas aksi tersebut, direktur kreatif hingga admin media sosial Holywings ditetapkan sebagai tersangka.
Nikita Mirzani sendiri sempat memberikan tanggapan tentang pencabutan izin usaha Holywings di DKI Jakarta.
Ia menyinggung nasib ribuan karyawan Holywings yang terancam jadi pengangguran bila tempat kerja mereka ditutup. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Pernah Dikasih Shella Saukia Parfum Seharga Rp25 Juta tapi Dibanting
-
Shella Saukia Diserang Nikita Mirzani, Herlin Kenza Pasang Badan: Air Susu Dibalas Air Tuba
-
Soal Perjodohan Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution Sebut Putrinya dan Laura Meizani Beda Level
-
Gelar Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Ditangkap Buntut Dugaan Penistaan Agama
-
Diduga Hasut Teman Pilih Antara Dirinya dan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Berakhir Di-Unfollow
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi