Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 28 Juni 2022 | 14:29 WIB
Ilustrasi Nikita Mirzani. Nikita Mirzani singgung kasus Roy Suryo. [Rena Pangesti/Suara.com]

Sebagaimana diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 12 gerai Holywings usai melakukan promosi yang diduga menistakan agama. Keputusan diambil mengikuti arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Selain karena kegiatan promosi yang diduga menistakan agama, izin usaha Holywings dicabut karena beberapa gerai dianggap tidak memenuhi standar bar yang telah terverifikasi.

Sebelumnya, akun media sosial Holywings kedapatan mengunggah kegiatan promosi berupa layanan minuman beralkohol gratis setiap Kamis. Namun hal itu hanya berlaku bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

Imbas aksi tersebut, direktur kreatif hingga admin media sosial Holywings ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemprov DKI Persilakan Holywings Urus Izin Bar, Tanda Penutupan Tak Bakal Lama?

Nikita Mirzani sendiri sempat memberikan tanggapan tentang pencabutan izin usaha Holywings di DKI Jakarta.

Ia menyinggung nasib ribuan karyawan Holywings yang terancam jadi pengangguran bila tempat kerja mereka ditutup. (Adiyoga Priyambodo)

Load More