Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 20 Juni 2022 | 13:01 WIB
Ilustrasi SIM. Polisi bongkar sindikat pembuatan SIM palsu di Tulang Bawang Barat. [Foto: korlantas.polri.go.id]

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yaitu 5 unit handphone, 5 buah SIM BI UMUM diduga palsu, 1 buah SIM BII UMUM palsu, 1 unit printer merek canon 2770 dan Kertas PVC merk e-Prirum.

Atas kejahatannya, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 263 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat. "Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara," kata Fredy.

Load More