SuaraLampung.id - Bagi masyarakat Kota Bandar Lampung yang ingin mengurus izin usaha, kini lebih mudah dengan adanya sistem Online Single Submission Risk Approach_ (OSS-RBA).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung menyebutkan mengajukan permohonan izin usaha wajib melalui aplikasi OSS-RBA.
"Aplikasi OSS-RBA dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk saat berada di rumah, cukup menggunakan komputer ataupun telepon pintar," kata Plt DPMPTSP Muhtadi Arsyad Temenggung, Senin (6/6/2022).
Dia menjelaskan bahwa sebelum mengajukan permohonan izin usaha masyarakat harus terlebih dahulu memiliki hak akses melalui OSS-RBA.
Dimana untuk melakukan pendaftaran cukup memasukkan data diri, NPWP, E-mail, nomor telpon, dan lainnya.
"Setelah mendapatkan user Id dan password baru masyarakat dapat masuk ke akun OSS-RBA guna mengajukan izin. Jadi dengan OSS-RBA ini pemohon tak perlu lagi datang ke kantor dinas, kami juga akan memberikan pendampingan bagi yang belum bisa menggunakan sistem ini," kata dia.
Dia mengungkapkan, bahwa hingga kini sudah 4.387 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh pihaknya sejak pengajuan izin usaha menerapkan sistem OSS-RBA.
"Dari 4.387 NIB yang dikeluarkan, sebanyak 4.385 izin dikeluarkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 2 izin untuk Penanaman Modal Asing (PMA). Dari satu NIB tersebut bisa dimiliki satu, dua atau lebih kegiatan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)," kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, untuk jumlah izin usaha yang mendominasi perizinan melalui OSS-RBA yakni usaha mikro kecil (UMK) dengan 4.226 NIB. Sedangkan pengurusan izin non UMK sebanyakn162.
Baca Juga: Terima Rp27 Miliar, Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Sidang Tuntutan Kasus Suap Tambang Besok
"Dengan banyaknya UMK yang mengurus NIB, artinya pergerakan perekonomian yang diinginkan pemerintah terhadap ekonomi masyarakat mikro kecil terlihat dari jumlah izin yang diterbitkan," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Terima Rp27 Miliar, Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Sidang Tuntutan Kasus Suap Tambang Besok
-
Saran BPKP agar Pemkot Bandar Lampung Raih WTP dari BPK RI
-
Materai PT Pos Bandar Lampung Senilai Rp 1,5 Miliar Hilang
-
SK Belum Keluar, Disdikbud Bandar Lampung Jamin Guru PPPK Tetap Dapat Honor
-
Pemkot Bandar Lampung Janji Segera Terbitkan SK Guru PPPK
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bukan Begal! Viral Video Penangkapan di Bandar Lampung Ternyata Kasus Kotak Amal
-
Bui Bukan Lagi Jawaban Tunggal: Saat Sapu dan Cangkul Jadi Hukuman Baru di Lampung
-
Niat Menggasak Malah Terlelap: Maling Apes di Pringsewu yang Ketiduran di Kasur Korban
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar
-
Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong