SuaraLampung.id - Bagi masyarakat Kota Bandar Lampung yang ingin mengurus izin usaha, kini lebih mudah dengan adanya sistem Online Single Submission Risk Approach_ (OSS-RBA).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung menyebutkan mengajukan permohonan izin usaha wajib melalui aplikasi OSS-RBA.
"Aplikasi OSS-RBA dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk saat berada di rumah, cukup menggunakan komputer ataupun telepon pintar," kata Plt DPMPTSP Muhtadi Arsyad Temenggung, Senin (6/6/2022).
Dia menjelaskan bahwa sebelum mengajukan permohonan izin usaha masyarakat harus terlebih dahulu memiliki hak akses melalui OSS-RBA.
Dimana untuk melakukan pendaftaran cukup memasukkan data diri, NPWP, E-mail, nomor telpon, dan lainnya.
"Setelah mendapatkan user Id dan password baru masyarakat dapat masuk ke akun OSS-RBA guna mengajukan izin. Jadi dengan OSS-RBA ini pemohon tak perlu lagi datang ke kantor dinas, kami juga akan memberikan pendampingan bagi yang belum bisa menggunakan sistem ini," kata dia.
Dia mengungkapkan, bahwa hingga kini sudah 4.387 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh pihaknya sejak pengajuan izin usaha menerapkan sistem OSS-RBA.
"Dari 4.387 NIB yang dikeluarkan, sebanyak 4.385 izin dikeluarkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 2 izin untuk Penanaman Modal Asing (PMA). Dari satu NIB tersebut bisa dimiliki satu, dua atau lebih kegiatan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)," kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, untuk jumlah izin usaha yang mendominasi perizinan melalui OSS-RBA yakni usaha mikro kecil (UMK) dengan 4.226 NIB. Sedangkan pengurusan izin non UMK sebanyakn162.
Baca Juga: Terima Rp27 Miliar, Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Sidang Tuntutan Kasus Suap Tambang Besok
"Dengan banyaknya UMK yang mengurus NIB, artinya pergerakan perekonomian yang diinginkan pemerintah terhadap ekonomi masyarakat mikro kecil terlihat dari jumlah izin yang diterbitkan," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Terima Rp27 Miliar, Eks Kadis ESDM Tanah Bumbu Sidang Tuntutan Kasus Suap Tambang Besok
-
Saran BPKP agar Pemkot Bandar Lampung Raih WTP dari BPK RI
-
Materai PT Pos Bandar Lampung Senilai Rp 1,5 Miliar Hilang
-
SK Belum Keluar, Disdikbud Bandar Lampung Jamin Guru PPPK Tetap Dapat Honor
-
Pemkot Bandar Lampung Janji Segera Terbitkan SK Guru PPPK
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB