SuaraLampung.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung mengambil solusi sementara bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang belum mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan.
Sembari menunggu keluarnya SK pengangkatan, Disdikbud Bandar Lampung membuat surat perintah kerja bagi guru PPPK.
"Mereka nanti akan bekerja mengajar di sekolah-sekolah negeri di kota ini per Juli sesuai dengan tahun ajaran baru, sambil menunggu Surat Keputusan (SK) keluar," kata Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana, Kamis (2/6/2022).
Ia mengatakan nantinya para guru PPPK tersebut tetap akan diberikan honor, namun besarannya tidak sebanyak gaji PPPK pada umumnya menyesuaikan dengan kemampuan dari sekolah masing-masing.
"Jadi ada informasi guru yang diangkat PPPK dan mengajar tidak diberikan honorarium ini tidak benar. Selama dia masih honorer di sekolah-sekolah negeri itu honornya masih tetap dibayar sambil mereka menunggu SK PPPK," ujarnya.
Namun, lanjut dia, hal tersebut bisa saja terjadi pada guru-guru yang diangkat PPPK namun mereka mengajar di sekolah-sekolah swasta, sehingga ada pemutusan hubungan kerja dan tidak mendapatkan honornya.
"Sebetulnya yang guru-guru dari swasta ini yang diputuskan hubungan kerjanya. Tapi sesuai arahan Wali Kota, Juli nanti seluruh PPPK akan ditempatkan di sekolah-sekolah agar langsung bekerja. Karena SK nya belum keluar maka honornya disesuaikan tapi itu kan hanya sebentar dua hingga tiga bulan saja," katanya.
Ia berharap para guru PPPK yang jumlahnya sebanyak 1.166 orang ini dapat bersabar, sebab SK mereka memang sedang dalam proses pemberkasan.
"Pengumuman akhir PPPK kan April, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengirimkan surat ke pemkot itu Mei, nah sekarang sedang tahap pemberkasan namun dilakukan secara bertahap, Insyaallah Oktober selesai, sehingga SK segera dibagikan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Janji Segera Terbitkan SK Guru PPPK
Berita Terkait
-
Pemkot Bandar Lampung Janji Segera Terbitkan SK Guru PPPK
-
Kloter Pertama Jamaah Haji Bandar Lampung Berangkat 6 Juni 2022
-
Keributan di Depan Kafe di Panjang, Satu Orang Alami Luka Tusuk
-
Sudah Berbulan-bulan Guru PPPK Bandar Lampung Belum Terima SK Pengangkatan
-
Tiga CPNS di Lebak Mengundurkan Diri Tak Disanksi, BKPSDM Beberkan Alasan Dibaliknya
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Bergengsi di ASEAN CG Conference: Buktikan Komitmen Perekonomian Rakyat
-
Kisah Cinta Tragis Buruh dan Janda Berakhir Maut di Gudang Bulog Lampung
-
SRMA 32 Lampung Selatan Siap Dibuka 15 Agustus 2025
-
Beras Bansos di Lampung Selatan Berkutu, Kok Bisa?
-
Tahun Ini, BRI Salurkan BSU secara Bertahap pada 3,76 Juta Penerima