SuaraLampung.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung mengambil solusi sementara bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang belum mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan.
Sembari menunggu keluarnya SK pengangkatan, Disdikbud Bandar Lampung membuat surat perintah kerja bagi guru PPPK.
"Mereka nanti akan bekerja mengajar di sekolah-sekolah negeri di kota ini per Juli sesuai dengan tahun ajaran baru, sambil menunggu Surat Keputusan (SK) keluar," kata Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana, Kamis (2/6/2022).
Ia mengatakan nantinya para guru PPPK tersebut tetap akan diberikan honor, namun besarannya tidak sebanyak gaji PPPK pada umumnya menyesuaikan dengan kemampuan dari sekolah masing-masing.
"Jadi ada informasi guru yang diangkat PPPK dan mengajar tidak diberikan honorarium ini tidak benar. Selama dia masih honorer di sekolah-sekolah negeri itu honornya masih tetap dibayar sambil mereka menunggu SK PPPK," ujarnya.
Namun, lanjut dia, hal tersebut bisa saja terjadi pada guru-guru yang diangkat PPPK namun mereka mengajar di sekolah-sekolah swasta, sehingga ada pemutusan hubungan kerja dan tidak mendapatkan honornya.
"Sebetulnya yang guru-guru dari swasta ini yang diputuskan hubungan kerjanya. Tapi sesuai arahan Wali Kota, Juli nanti seluruh PPPK akan ditempatkan di sekolah-sekolah agar langsung bekerja. Karena SK nya belum keluar maka honornya disesuaikan tapi itu kan hanya sebentar dua hingga tiga bulan saja," katanya.
Ia berharap para guru PPPK yang jumlahnya sebanyak 1.166 orang ini dapat bersabar, sebab SK mereka memang sedang dalam proses pemberkasan.
"Pengumuman akhir PPPK kan April, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengirimkan surat ke pemkot itu Mei, nah sekarang sedang tahap pemberkasan namun dilakukan secara bertahap, Insyaallah Oktober selesai, sehingga SK segera dibagikan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Janji Segera Terbitkan SK Guru PPPK
Berita Terkait
-
Pemkot Bandar Lampung Janji Segera Terbitkan SK Guru PPPK
-
Kloter Pertama Jamaah Haji Bandar Lampung Berangkat 6 Juni 2022
-
Keributan di Depan Kafe di Panjang, Satu Orang Alami Luka Tusuk
-
Sudah Berbulan-bulan Guru PPPK Bandar Lampung Belum Terima SK Pengangkatan
-
Tiga CPNS di Lebak Mengundurkan Diri Tak Disanksi, BKPSDM Beberkan Alasan Dibaliknya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
Terkini
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah
-
Malam Ini Jangan Terlewat: Niat & Tata Cara Sholat Sunnah Nisfu Syaban di Rumah