SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung gagal meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung memberi saran agar Pemkot Bandar Lampung bisa meraih WTP.
Menurut Kepala BPKP Lampung Sumitro, Pemkot Bandar Lampung harus menindaklanjuti temuan BPK RI jika ingin kembali meraih WTP.
"Apabila ingin meraih kembali Opini WTP, maka pemkot harus punya komitmen dan segera tindak lanjuti temuan pemeriksaan BPK," kata Sumitro, Jumat (3/6/2022).
Ia menjelaskan bahwa Opini BPK yang diberikan terhadap daerah berdasarkan empat hal yakni ketaatan terhadap standar akuntansi pemerintah, pengungkapan yang cukup, ketaatan terhadap peraturan dan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang handal.
"Maka pemkot harus membuat rencana aksi yang jelas, termasuk rencana proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, guna menampung situasi terkini keuangan Kota Bandarlampung, jika ingin WTP," kata dia.
Sementara itu, Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, pemkot setempat telah diberikan pendampingan oleh BPKP guna menindaklanjuti temuan BPK.
"Pendampingan ini, terkait rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terkait laporan keuangan Kota Bandar Lampung tahun 2021," kata dia.
Dia menyebutkan, BPK memberikan 51 rekomendasi terhadap Pemkot Bandarlampung yang tersebar di 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam waktu 60 hari. Untuk rekomendasi yang dikeluarkan BPK 90 persen terkait administrasi dan sisanya terkait keuangan.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Janji Segera Terbitkan SK Guru PPPK
"Terkait administrasi itu seperti kekurangan surat keputusan. Kalau terkait keuangan mungkin akan terjadi potensi lebih pembayaran kepada rekanan," kata dia.
Tentunya, lanjut dia, setelah mendapatkan pendampingan serta uraian dari BPKP, Pemkot akan berupaya menyelesaikan dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sampai batas waktu yang ditentukan.
"Ke depan ini yang jadi Pekerjaan rumah kita agar semua OPD dapat melaksanakan segala sesuatunya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemkot Bandar Lampung Janji Segera Terbitkan SK Guru PPPK
-
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran hingga Masalah Pajak, Anies: Kita Tindaklanjuti
-
Laporan Keuangan DKI Era Ahok Tak Dapat WTP, Anies Malah Pecah Rekor Raih 5 Kali Berturut-turut
-
Ingin Pemprov DKI Terus Dapat WTP Meski Dirinya Tak Lagi jadi Gubernur, Begini Siasat Anies
-
Pemprov DKI 5 Kali Beruntun Raih Opini WTP, Gubenur Anies: Ini Bersejarah
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026