SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung gagal meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung memberi saran agar Pemkot Bandar Lampung bisa meraih WTP.
Menurut Kepala BPKP Lampung Sumitro, Pemkot Bandar Lampung harus menindaklanjuti temuan BPK RI jika ingin kembali meraih WTP.
"Apabila ingin meraih kembali Opini WTP, maka pemkot harus punya komitmen dan segera tindak lanjuti temuan pemeriksaan BPK," kata Sumitro, Jumat (3/6/2022).
Ia menjelaskan bahwa Opini BPK yang diberikan terhadap daerah berdasarkan empat hal yakni ketaatan terhadap standar akuntansi pemerintah, pengungkapan yang cukup, ketaatan terhadap peraturan dan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang handal.
"Maka pemkot harus membuat rencana aksi yang jelas, termasuk rencana proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, guna menampung situasi terkini keuangan Kota Bandarlampung, jika ingin WTP," kata dia.
Sementara itu, Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, pemkot setempat telah diberikan pendampingan oleh BPKP guna menindaklanjuti temuan BPK.
"Pendampingan ini, terkait rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terkait laporan keuangan Kota Bandar Lampung tahun 2021," kata dia.
Dia menyebutkan, BPK memberikan 51 rekomendasi terhadap Pemkot Bandarlampung yang tersebar di 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam waktu 60 hari. Untuk rekomendasi yang dikeluarkan BPK 90 persen terkait administrasi dan sisanya terkait keuangan.
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Janji Segera Terbitkan SK Guru PPPK
"Terkait administrasi itu seperti kekurangan surat keputusan. Kalau terkait keuangan mungkin akan terjadi potensi lebih pembayaran kepada rekanan," kata dia.
Tentunya, lanjut dia, setelah mendapatkan pendampingan serta uraian dari BPKP, Pemkot akan berupaya menyelesaikan dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sampai batas waktu yang ditentukan.
"Ke depan ini yang jadi Pekerjaan rumah kita agar semua OPD dapat melaksanakan segala sesuatunya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemkot Bandar Lampung Janji Segera Terbitkan SK Guru PPPK
-
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran hingga Masalah Pajak, Anies: Kita Tindaklanjuti
-
Laporan Keuangan DKI Era Ahok Tak Dapat WTP, Anies Malah Pecah Rekor Raih 5 Kali Berturut-turut
-
Ingin Pemprov DKI Terus Dapat WTP Meski Dirinya Tak Lagi jadi Gubernur, Begini Siasat Anies
-
Pemprov DKI 5 Kali Beruntun Raih Opini WTP, Gubenur Anies: Ini Bersejarah
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Maut di Perlintasan Negarabatin: Mobil Alya Tertemper Kereta Api, 2 Pelajar Tewas
-
Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Sudah Beraksi di 15 Lokasi
-
Hari Pajak, BRI Catat Setoran Rp19,1 Triliun Kepada Negara Pada Kuartal I 2026
-
ORI030 Hadir di BRI, Berikan Peluang Investasi dengan Kupon hingga 7,00%
-
Gunung Anak Krakatau Batuk 19 Kali, Jalur Merak-Bakauheni Masih Normal