SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung gagal meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung memberi saran agar Pemkot Bandar Lampung bisa meraih WTP.
Menurut Kepala BPKP Lampung Sumitro, Pemkot Bandar Lampung harus menindaklanjuti temuan BPK RI jika ingin kembali meraih WTP.
"Apabila ingin meraih kembali Opini WTP, maka pemkot harus punya komitmen dan segera tindak lanjuti temuan pemeriksaan BPK," kata Sumitro, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Janji Segera Terbitkan SK Guru PPPK
Ia menjelaskan bahwa Opini BPK yang diberikan terhadap daerah berdasarkan empat hal yakni ketaatan terhadap standar akuntansi pemerintah, pengungkapan yang cukup, ketaatan terhadap peraturan dan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang handal.
"Maka pemkot harus membuat rencana aksi yang jelas, termasuk rencana proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, guna menampung situasi terkini keuangan Kota Bandarlampung, jika ingin WTP," kata dia.
Sementara itu, Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, pemkot setempat telah diberikan pendampingan oleh BPKP guna menindaklanjuti temuan BPK.
"Pendampingan ini, terkait rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terkait laporan keuangan Kota Bandar Lampung tahun 2021," kata dia.
Dia menyebutkan, BPK memberikan 51 rekomendasi terhadap Pemkot Bandarlampung yang tersebar di 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam waktu 60 hari. Untuk rekomendasi yang dikeluarkan BPK 90 persen terkait administrasi dan sisanya terkait keuangan.
Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran hingga Masalah Pajak, Anies: Kita Tindaklanjuti
"Terkait administrasi itu seperti kekurangan surat keputusan. Kalau terkait keuangan mungkin akan terjadi potensi lebih pembayaran kepada rekanan," kata dia.
Tentunya, lanjut dia, setelah mendapatkan pendampingan serta uraian dari BPKP, Pemkot akan berupaya menyelesaikan dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sampai batas waktu yang ditentukan.
"Ke depan ini yang jadi Pekerjaan rumah kita agar semua OPD dapat melaksanakan segala sesuatunya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Perhitungan Kerugian Negara Rp300 Triliun Pada Kasus Korupsi Timah Kini Dipertanyakan
-
Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 Triliun Dipertanyakan Saat Sidang Korupsi Timah
-
Periksa Kabid BPKP Jakarta Asep Erwin, KPK Usut Pengajuan PMD di Sarana Jaya
-
Garuda Indonesia Raih Predikat Sangat Baik dari Penilaian Akuntanbilitas BPKP
-
Formasi CPNS BPKP yang Dibuka, Gajinya Mulai dari Rp 8 Jutaan!
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
NU Lampung Serukan Persatuan Pasca Pilkada 2024: Jangan Terprovokasi!
-
Pj Gubernur: Lampung Butuh Rumah Sakit Khusus
-
Timses Mirza-Jihan Minta Maaf Usai Unggul Telak di Pilgub Lampung 2024 Versi Hitung Cepat
-
Tertimbun Longsor, Penambang Pasir Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Way Seputih
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Lampung: Surat Suara Tertukar, Kurang, Rusak, dan Intimidasi