SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung gagal meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung memberi saran agar Pemkot Bandar Lampung bisa meraih WTP.
Menurut Kepala BPKP Lampung Sumitro, Pemkot Bandar Lampung harus menindaklanjuti temuan BPK RI jika ingin kembali meraih WTP.
"Apabila ingin meraih kembali Opini WTP, maka pemkot harus punya komitmen dan segera tindak lanjuti temuan pemeriksaan BPK," kata Sumitro, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Janji Segera Terbitkan SK Guru PPPK
Ia menjelaskan bahwa Opini BPK yang diberikan terhadap daerah berdasarkan empat hal yakni ketaatan terhadap standar akuntansi pemerintah, pengungkapan yang cukup, ketaatan terhadap peraturan dan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang handal.
"Maka pemkot harus membuat rencana aksi yang jelas, termasuk rencana proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, guna menampung situasi terkini keuangan Kota Bandarlampung, jika ingin WTP," kata dia.
Sementara itu, Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, pemkot setempat telah diberikan pendampingan oleh BPKP guna menindaklanjuti temuan BPK.
"Pendampingan ini, terkait rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terkait laporan keuangan Kota Bandar Lampung tahun 2021," kata dia.
Dia menyebutkan, BPK memberikan 51 rekomendasi terhadap Pemkot Bandarlampung yang tersebar di 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam waktu 60 hari. Untuk rekomendasi yang dikeluarkan BPK 90 persen terkait administrasi dan sisanya terkait keuangan.
Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran hingga Masalah Pajak, Anies: Kita Tindaklanjuti
"Terkait administrasi itu seperti kekurangan surat keputusan. Kalau terkait keuangan mungkin akan terjadi potensi lebih pembayaran kepada rekanan," kata dia.
Tentunya, lanjut dia, setelah mendapatkan pendampingan serta uraian dari BPKP, Pemkot akan berupaya menyelesaikan dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sampai batas waktu yang ditentukan.
"Ke depan ini yang jadi Pekerjaan rumah kita agar semua OPD dapat melaksanakan segala sesuatunya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemkot Bandar Lampung Janji Segera Terbitkan SK Guru PPPK
-
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran hingga Masalah Pajak, Anies: Kita Tindaklanjuti
-
Laporan Keuangan DKI Era Ahok Tak Dapat WTP, Anies Malah Pecah Rekor Raih 5 Kali Berturut-turut
-
Ingin Pemprov DKI Terus Dapat WTP Meski Dirinya Tak Lagi jadi Gubernur, Begini Siasat Anies
-
Pemprov DKI 5 Kali Beruntun Raih Opini WTP, Gubenur Anies: Ini Bersejarah
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Festival Krakatau Geger! 12 Tupping Keratuan Darah Putih Kembali Muncul Setelah 3 Dekade
-
Festival Krakatau 2025 Masuk Kalender Pariwisata Nasional! Apa yang Baru?
-
Sopir Travel Dibunuh karena Sakit Hati Ini Kronologi Lengkap Perampokan di Lampung Selatan
-
El-Bhara Bikin Paul Munster Merinding! Antusiasme Suporter Jadi Modal Bhayangkara FC di Liga 1
-
Stadion Sumpah Pemuda Bikin Pelatih Bhayangkara FC Kagum