SuaraLampung.id - Para juri dalam kasus defamasi dari aktor Johnny Depp dan Amber Heard belum menghasilkan keputusan, Jumat (27/5/2022).
Karena belum ada keputusan, para juri akan melanjutkan diskusi hasil kasus Johnny Depp dengan Amber Heard pekan depan.
Johnny Depp menuntut Amber Heard sebesar 50 juta dolar AS, mengatakan sang mantan istri menodai namanya ketika mengklaim dia adalah korban kekerasan domestik dalam artikel yang ditulisnya di The Washington Post.
Amber Heard balas menuntut 100 juta dolar AS, mengatakan Johnny Depp menodai namanya karena menyebutnya pembohong.
Tujuh orang juri telah menimbang-nimbang selama lebih dari dua jam pada Jumat. Mereka akan melanjutkan diskusi pada Selasa mendatang.
Dalam kesaksiannya, Depp membantah memukul Heard atau perempuan lain dan mengatakan justru Heard yang melakukan kekerasan dalam hubungan mereka. Keduanya bertemu saat syuting film "The Rum Diary" pada 2011 dan menikah pada Februari 2015. Pernikahan mereka resmi berakhir dua tahun kemudian.
"Tuan Depp mengalami kekerasan verbal, fisik dan emosional dari Nyonya Heard," kata pengacara Camille Vasquez saat menyampaikan argumen penutup, Jumat (27/5).
Dia mengatakan tuduhan Heard bahwa Depp melakukan kekerasan seksual dengan botol minuman sangat "liar, berlebihan dan tidak masuk akal" serta mencoreng reputasi Depp di Hollywood di mata banyak penggemar.
"Kami meminta Anda untuk memberikan kembali hidup tuan Depp dengan mengatakan kepada dunia bahwa Tuan Depp bukan pelaku kekerasan seperti yang disebutkan Nyonya Heard," kata Vasquez.
Baca Juga: Muncul Jadi Saksi, 3 Poin Pernyataan Kate Moss Bela Johnny Depp di Persidangan Lawan Amber Heard
Pengacara Heard, Benjamin Rottenborn, dalam argumen penutup mengingatkan para juri tentang pesan teks eksplisit dari Depp terhadap temannya. Dalam satu teks, Depp menyebut Heard "pelacur kotor" dan dia menginginkan Heard mati dan "akan menyetubuhi mayatnya yang terbakar."
"Ini adalah jendela menuju hati dan pikiran bajak laut favorit Amerika. Ini adalah Johnny Depp yang sebenarnya," kata Rottenborn.
Masalah yang diangkat dalam sidang ini adalah artikel opini yang ditulis Heard di Washington Post. Artikel itu tak menyebut nama Depp secara eksplisit, tapi pengacara mengatakan jelas bahwa Heard merujuk kepada Depp ketika menulis dia adalah "figur publik yang mewakili kekerasan domestik".
Pengacara Heard berargumen kliennya mengatakan kenyataan dan tulisannya dilindungi kebebasan berpendapat.
"Pertanyaan kunci yang Anda jawab adalah 'apakah Amandemen Pertama membuat Nyonya Heard berhak menulis kata-kata yang dia tulis?" kata Rottenborn kepada juri. "Kau tak bisa secara simultan menegakkan Amandemen Pertama dan mendukung Johnny Depp."
Selama persidangan yang memakan waktu enam pekan, para juri mendengarkan rekaman perselisihan Johnny Depp dan Amber Heard, melihat barang bukti berupa foto jari Depp yang penuh darah serta mendengarkan argumen tentang tinja yang ditemukan di kasur pasangan tersebut.
Depp mengatakan Heard melempar botol vodka yang membuat ujung jarinya terputus saat mereka bertengkar pada 2015. Heard membantahnya, dan menuduh Depp melakukan pelecehan seksual malam itu dengan botol minuman keras.
Depp mengatakan dia yakin Heard atau temannya meninggalkan tinja di kasur pada pagi setelah pertengkaran yang terjadi pada ulang tahun Heard ke-30. Heard membantah, dia mengatakan kotoran itu adalah tahi anjing mereka.
Dua tahun lalu, Depp kalah di persidangan pencemaran nama baik melawan tabloid Inggris Sun yang menulisnya sebagai "pemukul istri". Hasil persidangan di London menyatakan dia berkali-kali melakukan kekerasan kepada Heard.
Pengacara Depp mengajukan kasus ini di Fairfax County, Virginia, karena Washington Post dicetak di tempat ini, demikian Reuters dikutip Sabtu. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Fitri Salhuteru Disebut Akun Fans Nikita Mirzani Ketua Geng yang Ikut Sidang Isa Zega
-
Kuasa Hukum Sebut Praperadilan Kusnadi Akan Bantu Sidang Perkara Hasto
-
Kusnadi Desak KPK Pulangkan Barang Sitaan: Ada iPhone 15, Kwitansi PDIP hingga Buku Catatan Hasto
-
Ungkap Kronologis Penggeledahan dan Penyitaan, Kusnadi Akui Dihampiri Penyidik yang Menyamar
-
HP Disita saat Dampingi Hasto Diperiksa, Kubu Kusnadi Tuding Penyidik KPK Sewenang-wenang
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar