SuaraLampung.id - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan penetapan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah dibenarkan secara regulasi.
"UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. gubernur adalah JPT Madya dan Pj. bupati/wali kota adalah JPT Pratama," kata Bima dalam keterangannya di Jakarta Kamis.
Jadi, menurut dia, siapa pun yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau pratama memiliki kesempatan sama untuk dipilih sebagai penjabat gubernur atau bupati/wali kota.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN.
Pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Adapun untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan,” katanya.
Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi. Total ada 10 (sepuluh) institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota TNI/Polri aktif.
Bima menjelaskan putusan MK terkait TNI-Polri aktif yang menempati posisi penjabat kepala daerah.
MK, menurutnya, telah menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau Pratama di luar institusi TNI/Polri pada 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya, di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi Pj. gubernur, bupati/wali kota.
Baca Juga: BKN: 105 CPNS Lulus Tes Tahun 2021 Mengundurkan Diri, Paling Banyak di Kementerian Perhubungan
"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," kata dia.
Kecuali 10 institusi
Selanjutnya, kata Bima, putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 sudah dijelaskan secara gamblang oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Dia mengatakan Menkopolhukam Mahfud telah menjelaskan dalam putusan MK tersebut ada dua hal yang disampaikan, salah satunya soal anggota TNI/Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi penjabat kepala daerah.
"Dalam putusan MK itu mengatakan dua hal, satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali di dalam 10 institusi kementerian/lembaga yang selama ini sudah diatur," ucapnya.
Lalu, lanjut dia, MK menyatakan sepanjang anggota TNI dan Polri sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi penjabat kepala daerah sesuai putusan MK Nomor 15/2022.
Berita Terkait
-
BKN: 105 CPNS Lulus Tes Tahun 2021 Mengundurkan Diri, Paling Banyak di Kementerian Perhubungan
-
Polri: Waspada Pembiayaan Teroris Berkedok Penggalangan Dana Kemanusiaan
-
Buat Konten sebut UAS Ustaz Mesum, Polri Didesak Tindak Youtuber Johannes Liong
-
Hotman Paris Laporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Polisi
-
Legislator PAN Kritisi Penunjukan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat: Kalau Purnawirawan Baru Boleh
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Terbaru: Bisa Bantu Bayar Tagihan Bulanan
-
Buruan Klaim Link DANA Kaget Terbaru: Untuk Isi Dompet Digital Tambah Kuota Internet
-
Promo Spesial JCO Delivery Hadir Lagi, Nikmati Minuman Favoritmu dengan Harga Hemat
-
Cek Katalog Promo Bersih Wangi Extra Hemat di Super Indo, Diskon Hingga 45 Persen
-
Stok Mi Instan Menipis? Alfamart Noodle Fair Jawabannya! Cek Katalog Promonya di Sini