“Sebenarnya realitanya aturan-aturan tersebut sudah digunakan sejak 2017 untuk menetapkan penjabat kepala daerah yang daerah-daerahnya melaksanakan pilkada. Aturan tersebut sudah lama dijalankan," kata Bima.
Bima menganggap Keputusan Mendagri Tito Karnavian menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai pejabat bupati tidak menyalahi aturan. Ia menyebutkan posisi Brigjen Andi sebagai Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng adalah JPT Pratama, dan sudah sesuai Pasal 201 UU Pilkada.
"Meskipun Pj. kepala daerah adalah TNI/Polri aktif, terdapat pengaturan dan pengecualian bagi pejabat dimaksud karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam jabatan pimpinan tinggi. Jadi, dari kacamata manajemen ASN tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
BKN: 105 CPNS Lulus Tes Tahun 2021 Mengundurkan Diri, Paling Banyak di Kementerian Perhubungan
-
Polri: Waspada Pembiayaan Teroris Berkedok Penggalangan Dana Kemanusiaan
-
Buat Konten sebut UAS Ustaz Mesum, Polri Didesak Tindak Youtuber Johannes Liong
-
Hotman Paris Laporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Polisi
-
Legislator PAN Kritisi Penunjukan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat: Kalau Purnawirawan Baru Boleh
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas