Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 Mei 2022 | 14:53 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa minta korban kerangkeng manusia jangan takut bersuara. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta para korban kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tidak takut bersuara.

Jenderal Andika Perkasa mengatakan, dengan terbuka korban kerangkeng manusia membuat para pelakunya bisa dihukum. 

"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipantau dari kanal YouTubenya di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Dalam audiensi antara Panglima TNI dengan pimpinan LPSK beserta sejumlah korban kerangkeng manusia tersebut, Jenderal Andika menanyakan langsung keberanian korban untuk buka suara.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Ingin Jadikan Sesko TNI Setingkat War College

Para korban yang dihadirkan langsung menyatakan tidak takut dan siap memberikan keterangan atau kesaksian secara lengkap. Namun, satu orang pemuda di antaranya mengaku takut ketika ditanya oleh Panglima TNI.

Ketika ditanya Panglima TNI, korban mengangguk dan mengaku takut karena masih trauma atas peristiwa yang dialaminya.

Hingga saat ini, Panglima TNI mengatakan telah memeriksa sembilan prajurit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Akan tetapi, jumlah itu bisa saja bertambah jika ada keterlibatan oknum TNI lainnya.

"Kami tidak menutup atau membatasi sembilan saja. Kami berusaha terus menggali," ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut.

Dalam penjelasannya, Panglima TNI meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.

Baca Juga: Super Garuda Shield 2022, Aroma Persaingan Jenderal Andika vs Jenderal Dudung?

"Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ujarnya.

Panglima meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban. Tujuannya, TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.

"Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," tegas dia. (ANTARA)

Load More