Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 12 Mei 2022 | 10:38 WIB
Ilustrasi ternak sapi. Hewan ternak masuk Bandar Lampung wajib miliki sertifikat kesehatan untuk cegah penyebaran penyakit mulut dan kuku. [Antara/Aloysius Jarot Nugroho].

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil langkah guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Caranya Pemkot Bandar Lampung mewajibkan hewan ternak yang akan masuk ke wilayahnya memiliki sertifikat kesehatan.

"Ya sekarang untuk lalu lintas ternak kita wajibkan agar ada sertifikat kesehatan ternak dari daerah asal," kata Kasi Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung M Rifki, Kamis (12/5/2022).

Kemudian juga, lanjut dia, saat ini sudah ada surat edaran dari Menteri Pertanian dan Gubernur Lampung guna melakukan pengawasan lalu lintas ternak, termasuk hewan ternak yang sudah ada di wilayah Kota Bandarlampung.

Baca Juga: Viral Wujud Implan Payudara Berjamur dan Berita Hits Kesehatan Lainnya

"Dan tentunya kita tidak mengizinkan adanya ternak masuk dari daerah yang sudah teridentifikasi ada  PMK," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa sampai saat ini virus PMK dinyatakan tidak zoonosis atau dapat menular ke manusia. 

"Untuk hewan yang dapat terinfeksi yakni hewan ternak berkuku belah, seperti, sapi, kambing kerbau domba dan babi," ujarnya.

Menurutnya, meskipun tidak dinyatakan zoonosis, namun penyakit ini harus tetap diantisipasi, karena akan menimbulkan kerugian di pihak peternak sebab dapat menurunkan harga jual ternak.

"Selain itu, akibat dari penyakit PMK ini produktifitas ternak juga menurun dan juga resiko kematian ternak terutama di usia rentan bila terkena penyakit PMK ini," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga: Heboh Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang Serang Ribuan Hewan Ternak, Bisakah Menular ke Manusia?

Load More