SuaraLampung.id - Sebanyak 720 kilogram daging babi (celeng) tanpa dilengkapi dokumen yang sah saat berada di pintu masuk Seaport Interduction Pelabuhan Bakauheni.
"Kita berhasil amankan daging babi tanpa dokumen yang sah ini pada Rabu kemarin tanggal 6 April 2022," kata Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika di Lampung Selatan, Kamis.
Sekitar pukul 05.00 WIB, anggota melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan minibus warna putih dengan nomor polisi B 9790 NRU yang dikendarai oleh Steven Tobalie Situmorang dan Robery Hardianto Pasaribu warga Bengkulu Selatan.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita dapati sebanyak 720 kilogram daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata dia.
Ridho menambahkan barang tersebut diangkut dari daerah Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan dikirim ke daerah Bekasi. Dari keterangan pengemudi, lanjut dia, barang yang diantarkan mendapat upah sebesar Rp1 juta.
"Daging babi diangkut dari Gudang milik Bintang yang bertempat di Manak Masat Bengkulu Selatan dan akan dikirimkan ke daerah Bekasi. Mereka mengaku akan diberikan upah setelah barang sampai tujuan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 88 huruf a dan c UU RI No.21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," pungkasnya (ANTARA).
Tag
Berita Terkait
-
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 8 April 2022
-
Waduh! Daging Celeng dari Bengkulu Bakal Dikirim ke Bekasi, Warga Wajib Waspada
-
Petugas KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 720 Kg Daging Celeng ke Bekasi
-
Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 4 April 2022
-
Jadwal Imsak Kabupaten Lampung Selatan Hari Ini, Senin 4 April 2022
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dua Siswi SMP Bandar Lampung Terjebak Terapis Plus-Plus karena Iming-iming Gaji Jutaan
-
Aksi Bejat Pemulung: Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid Tanjung Senang
-
Modus Licin Penipuan Mobil Berkedok Harga Miring yang Menimpa Warga Pringsewu
-
Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Baradatu, 26 Gram Emas Disita
-
Pabrik Cinta Palsu di Balik Jeruji: 137 Napi Rutan Kotabumi Menjerat 1.200 Korban