perawat KD ditangkap menjual obat penggugur kandungan di Bengkulu Tengah. RSUD Bengkulu Tengah bantah bidannya terlibat dalam kasus penjualan obat penggugur kandungan. [ANTARA]
        Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 196 juncto 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Detik-Detik Penangkapan Komplotan Maling Motor di Mesuji, Nyaris Diamuk Massa
- 
            
              Geger! Remaja Mantan Santri Ditemukan Meninggal di Gubuk di Pringsewu, Keluarga Tolak Autopsi
- 
            
              Disponsori BRImo, 20 Kolaborasi Eksklusif Bakal Ramaikan USS 2025
- 
            
              Perang Mental! Bhayangkara FC vs Persita: Siapa yang Lebih Siap Tempur di Lampung?
- 
            
              Geger Penemuan Mayat Bayi di Perkebunan Karet Lampung Selatan, Polisi Buru Pelaku