Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 April 2022 | 15:06 WIB
perawat KD ditangkap menjual obat penggugur kandungan di Bengkulu Tengah. RSUD Bengkulu Tengah bantah bidannya terlibat dalam kasus penjualan obat penggugur kandungan. [ANTARA]

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 196 juncto 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (ANTARA)

Load More