SuaraLampung.id - Seorang bidan dan perawat di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, ditangkap aparat kepolisian karena mengedarkan obat penggugur kandungan.
Dua tersangka yaitu KD (27) yang bekerja sebagai perawat warga asal Kabupaten Bengkulu Tengah, dan bidan E yang bekerja di rumah sakit di Bengkulu Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, perawat KD ditangkap di salah satu penginapan di Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Penangkapan tersebut bermula ketika tim opsnal melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran atau penjualan obat keras penggugur kandungan yang di lakukan oleh seorang perawat yang berada di Kota Bengkulu.
Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku dan dua orang temannya serta barang bukti berupa obat - obatan untuk mengugurkan kandungan ditemukan di salah satu penginapan di Bengkulu.
Lanjut Malau, berdasarkan keterangan pelaku KD bahwa obat tersebut didapatkan dari seorang bidan yang bekerja di rumah sakit Bengkulu Tengah dan langsung menangkap bidan E.
Atas penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa tujuh butir obat misiprostol 200mcg,40 spet merek one med, dua wing Needie, tiga hansaplast merek Ultra fix.
Kemudian dua buah gubing, satu buah penjepit infus warna putih, satu botol alkohol merek pro injection, satu buah vitamin neoroson, satu buah vitamin.
Satu obat Keluarga Berencana (KB) merek andason, satu botol obat pitokin oxitocin, tiga buah sarung tangan warna putih, dua unit handphone, satu unit mobil dan uang tunai Rp 2,1 juta.
Baca Juga: Sudah Selesaikan Autopsi, Polisi Ungkap Penyebab Kematian Bidan Sweetha dan Anaknya
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 196 junto 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG