SuaraLampung.id - Tersangka jambret dengan korban spesialis wanita yang sering beraksi di Bandar Lampung ditangkap aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame.
Tersangka jambret itu ialah Hendra Gunawan (36) asal Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Hendra Gunawan menyasar wanita yang menggunakan handphone di pinggir jalan atau sedang nongkrong di pinggir jalan.
Hendra Gunawan mengaku menjambret untuk memenuhi kebutuhan sehari hari selama tinggal di Kota Bandar Lampung.
"Buat kebutuhan makan sehari hari, tinggal disini (Kota Bandar Lampung), " kata Hendra Gunawan, Selasa (15/03/2022).
Hendra datang dari Palembang ke Bandar Lampung sekitar dua bulan lalu. Ia tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Gunung Sulah, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Selama berada di Bandar Lampung, Hendra tidak memiliki pekerjaan sehingga membuatnya melakukan pekerjaan jambret untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam melakukan aksinya, Hendra Gunawan mengintai dan mengikuti calon korban terutama kaum wanita atau ibu-ibu yang lengah dan memainkan handphone di pinggir jalan.
"Saya ngintai korban di jalan, kalau ada korban langsung saya rampas handphone terutama ibu ibu atau perempuan," ujarnya.
"Di sini baru tiga kali ambil handphone di jalan Urip Sumoharjo, Jalan bypass dan Jalan Kimaja, " ujarnya.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan tersangka ditangkap anggotanya berdasarkan laporan korban seorang mahasiswi bernama Teresia Merry (27).
"Aksi tersangka terungkap berdasarkan laporan dari korban dan berdasarkan rekaman CCTV, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kontrakannya di Gunung Sulah," kata Warsito, Selasa (15/03/2022).
Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka sendirian dengan sasaran korban para wanita atau perempuan yang sedang main handphone diatas motor atau pinggir jalan.
"Spesialis dengan sasaran ibu ibu atau wanita, untuk itu diimbau kepada ibu ibu atau wanita agar tidak main handphone dipinggir jalan atau diatas motor. Dalam beraksi, tersangka selalu mengantikan nopol sepeda motornya dengan plat BG dan BD," ujarnya.
Akibatnya perbuatanya, tersangka di jerat Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Ruko Way Kenanga Tubaba Terbongkar
-
Kenalan Lewat TikTok: Saat Kencan Pertama Pelajar Pesawaran Berujung Raibnya Motor
-
Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang
-
Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli
-
Bukan Beton, Tapi Bambu: Jurus Back to Nature Amankan Jalur Liwa-Sumsel dari Longsor