SuaraLampung.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lampung Tengah inisial SPA (48) dan wanita asal Ponorogo, Jawa Timur inisial LW (31) menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
ASN Lampung Tengah dan LW bekerja sama menyalurkan 9 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemu kan dua alat bukti.
"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan proses pembuktian yaitu mulai dari proses perekrutan penampungan dan pengiriman calon pekerja migran ke Ponorogo Jawa Timur," kata Reynold Elisa Hutagalung dalam ekpose Rabu (09/03/2022).
Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan penipuan terhadap 9 orang calon PMI, dengan tujuan memperkerjakan para PMI itu secara ilegal.
"Modus operandinya yaitu melakukan penipuan dan penyalahgunaan wewenang memberikan bayaran dan manfaat, tujuan mempekerjakan seseorang secara ilegal dan non prosedural dan eksploitasi atau perdagangan orang," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
"Kasus ini terus dilakukan penyelidikan oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujar Reynold.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
-
Tak Sekadar Pulang, PMI Dibantu BRI Wujudkan Mimpi Jadi Pengusaha
-
Bukan Sekadar Bangunan Tua, Rumah Daswati Diusulkan Jadi Cagar Budaya: Begini Nasibnya Sekarang
-
Gunung Anak Krakatau Siaga Level II! Kapal Wisata Dilarang Nekat Mendekat