SuaraLampung.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lampung Tengah inisial SPA (48) dan wanita asal Ponorogo, Jawa Timur inisial LW (31) menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
ASN Lampung Tengah dan LW bekerja sama menyalurkan 9 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemu kan dua alat bukti.
"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan proses pembuktian yaitu mulai dari proses perekrutan penampungan dan pengiriman calon pekerja migran ke Ponorogo Jawa Timur," kata Reynold Elisa Hutagalung dalam ekpose Rabu (09/03/2022).
Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan penipuan terhadap 9 orang calon PMI, dengan tujuan memperkerjakan para PMI itu secara ilegal.
"Modus operandinya yaitu melakukan penipuan dan penyalahgunaan wewenang memberikan bayaran dan manfaat, tujuan mempekerjakan seseorang secara ilegal dan non prosedural dan eksploitasi atau perdagangan orang," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
"Kasus ini terus dilakukan penyelidikan oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujar Reynold.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi
-
Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur
-
Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis