Wakos Reza Gautama
Kamis, 03 Maret 2022 | 11:46 WIB
Ilustrasi Museum Memorial Jenderal Besar HM Soeharto di Kemusuk, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Pemerintah dituding menghilangkan nama Soeharto dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. [SuaraJogja.id/Hiskia Andika]

SuaraLampung.id - Pemerintah dituding menghilangkan nama dan jasa Jenderal Besar HM Soeharto dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949

Tudingan penghilangan nama Soeharto dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 muncul setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Dalam konsiderans diktum pertama disebutkan, Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Poin krusial yang menjadi polemik adalah pertimbangan menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. 

Isinya ialah

Ketiga, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Di sini tidak ditulis nama Soeharto sebagai penggagas dan penggerak Serangan Umum 1 Maret 1949. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tudingan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang Serangan Umum 1 Maret 1949 menghilangkan nama Jenderal Besar H.M. Soeharto.
 

"Keppres tersebut bukan buku sejarah, melainkan penetapan atas satu titik krusial sejarah," tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Mahfud MD Bantah Keppres Serangan Umum 1 Maret Hilangkan Nama Soeharto

Nama H.M. Soeharto dan nama tokoh lainnya sama sekali tidak dihilangkan.

"Keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Peran Pak Harto--sapaan akrab presiden ke-2 RI H.M. Soeharto--dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tetap tercantum pada naskah akademik keppres.

"Nama dan peran Soeharto disebutkan di naskah akademik keppres yang sumbernya komprehensif," ucapnya.

Mahfud menegaskan kembali bahwa Pak Harto, Nasution, dan yang lainnya tetap tercantum dalam naskah akademik meskipun tidak dalam Keppres SU 1 Maret 1949.

Sama halnya dengan naskah proklamasi 1945 yang tercantum hanya nama Soekarno-Hatta, sedangkan masih banyak pendiri bangsa lainnya yang tidak dimuat dalam naskah tersebut.

Load More