SuaraLampung.id - Petugas kepolisian Polsek Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, menangkap WPR (28), Pelaku pencurian spesialis bobol kotak amal masjid di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, tersangka merupakan tersangka warga Jalan Ikan Julung Skip Rahayu, Kelurahan Bumiwaras, Bandarlampung.
"Tersangka kita tangkap saat sedang main di rumah rekannya di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu pada Jumat (25/2) sekitar pukul 17.30 WIB," katanya di Pringsewu, Minggu.
Tersangka telah melakukan aksi bobol kotak amal masjid sebanyak delapan kali. Selain melakukan aksi bobol kotak amal, tersangka juga kerap melakukan aksi pencurian di dalam masjid.
Baca Juga: Tambah 792 Orang, Kasus Positif Covid-19 di Lampung Capai 63.072 Orang
"Pengakuannya empat masjid di Pringsewu, tiga masjid di Pesawaran, dan satu masjid di Lampung Selatan. Jadi tersangka ini melancarkan aksinya dengan berpindah-pindah masjid antar kabupaten. Sedangkan aksi pencuriannya dilakukan sejak Januari-Februari," kata dia.
Mayer menambahkan tersangka nekat melakukan aksinya tersebut lantaran mengaku tidak memiliki pekerjaan sejak satu bulan terakhir
Dari hasil aksi pembobolan kotak amal di sembilan masjid tersebut, tersangka mengaku mendapatkan uang sebesar Rp700 ribu.
"Tersangka juga mengaku uang hasil bobol kotak amal digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata dia.
Tersangka bersama barang bukti sisa uang sebesar Rp80 ribu, satu buah kotak amal masjid, satu unit sepeda motor, dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
Baca Juga: Telkom Berkomitmen Terus Akselerasi Ekonomi Digital, Begini Kisah Sukses UMK Mitra Binaan di Lampung
Atas perbuatannya tersangka WPR dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemuda Pengangguran Bobol 9 Kotak Amal Masjid di 3 Kabupaten di Lampung
-
Ikut Vaksinasi COVID-19, Warga Pringsewu Dapat Hadiah Doorprize Mesin Cuci
-
Dituding Terlibat Gratifikasi Pengadaan Reklame Layanan Masyarakat, Kasi Intel Kejari Pringsewu Beri Jawaban Ini
-
Usai Tabrak Mahasiswi Itera hingga Tewas, Pelaku Tabrak Lari Sempat Datangi Rumah Korban
-
Bentuk Tim Pengawas, Polres Pringsewu Bakal Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Momentum Kebangkitan Nasional, Ini 7 Bukti BRI Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni