SuaraLampung.id - Seorang pemuda pengangguran inisial WPR (28) ditangkap Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Pringsewu, karena mencuri uang kotak amal masjid.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Bumiwaras, Bandar Lampung, itu membobol kotak amal yang ada di Masjid Al - Mukminun yang terletak di Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, petugas menangkap WPR saat sedang main di rumah salah satu temannya di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Jumat (25/2/22) sore sekira pukul 17.30 Wib.
"Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, terungkap, selain melakukan pencurian di masjid Al Mukminun, tersangka mengaku telah melakukan pembobolan kotak amal di delapan masjid lain," ungkap Anwar Mayer, Sabtu (26/2/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Adapun kedelapan masjid tersebut, 4 masjid berada di kabupaten Pringsewu, 3 masjid berada di Kabupaten Pesawaran dan 1 masjid berada di kabupaten Lampung Selatan.
"Sedangkan alat yang dipergunakan untuk merusak gembok kotak amal berupa sebilah gunting. Total ada sembilan masjid yang pernah dibobol oleh tersangka WPR, dan pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2022," jelasnya.
Lanjutnya, dari hasil pembobolan kotak amal di sembilan masjid tersebut, tersangka mengaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Uang hasil kejahatan selanjutnya oleh tersangka, dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.
Sementara itu, sebab tersangka nekat melakukan pembobolan kotak amal diduga karena motif ekonomi.
Baca Juga: Riuh Menag dengan Analogi Anjingnya, Pakar UIN Suka: Tergesa-gesa dan Ceroboh
"Tersangka mengaku sebulan terakhir ini tidak memiliki pekerjaan, sehingga tidak memiliki penghasilan, jadi untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, tersangka akhirnya nekat mencuri," ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti, Uang tunai Rp 80 Ribu, 1 buah Kotak Amal Masjid, 1 unit Sepeda motor dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian diamankan di mapolsek Gadingrejo.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka WPR disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok