SuaraLampung.id - Seorang pemuda pengangguran inisial WPR (28) ditangkap Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Pringsewu, karena mencuri uang kotak amal masjid.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Bumiwaras, Bandar Lampung, itu membobol kotak amal yang ada di Masjid Al - Mukminun yang terletak di Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, petugas menangkap WPR saat sedang main di rumah salah satu temannya di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Jumat (25/2/22) sore sekira pukul 17.30 Wib.
"Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, terungkap, selain melakukan pencurian di masjid Al Mukminun, tersangka mengaku telah melakukan pembobolan kotak amal di delapan masjid lain," ungkap Anwar Mayer, Sabtu (26/2/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Adapun kedelapan masjid tersebut, 4 masjid berada di kabupaten Pringsewu, 3 masjid berada di Kabupaten Pesawaran dan 1 masjid berada di kabupaten Lampung Selatan.
"Sedangkan alat yang dipergunakan untuk merusak gembok kotak amal berupa sebilah gunting. Total ada sembilan masjid yang pernah dibobol oleh tersangka WPR, dan pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2022," jelasnya.
Lanjutnya, dari hasil pembobolan kotak amal di sembilan masjid tersebut, tersangka mengaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Uang hasil kejahatan selanjutnya oleh tersangka, dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.
Sementara itu, sebab tersangka nekat melakukan pembobolan kotak amal diduga karena motif ekonomi.
Baca Juga: Riuh Menag dengan Analogi Anjingnya, Pakar UIN Suka: Tergesa-gesa dan Ceroboh
"Tersangka mengaku sebulan terakhir ini tidak memiliki pekerjaan, sehingga tidak memiliki penghasilan, jadi untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, tersangka akhirnya nekat mencuri," ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti, Uang tunai Rp 80 Ribu, 1 buah Kotak Amal Masjid, 1 unit Sepeda motor dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian diamankan di mapolsek Gadingrejo.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka WPR disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Nekat Beraksi di Parkiran Klinik, Pelarian Spesialis Curanmor di Sungkai Utara Berakhir
-
Sempat Kirim Pesan ke Istri Lalu Menghilang, Pria di Lampung Utara Ditemukan Meninggal
-
Laba BRI 2026 Rp15,5 Triliun: Kredit Tumbuh 13,7% Capai Rp1,562 Triliun
-
Duel Panas Bhayangkara FC vs Persib: 390 Personel Gabungan Jaga Stadion Sumpah Pemuda
-
Dikepung Warga Karena Dikira Mau Nyolong, Pemuda di Lampung Tengah Malah Ketahuan Bawa Sabu