SuaraLampung.id - Seorang pemuda pengangguran inisial WPR (28) ditangkap Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Pringsewu, karena mencuri uang kotak amal masjid.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Bumiwaras, Bandar Lampung, itu membobol kotak amal yang ada di Masjid Al - Mukminun yang terletak di Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, petugas menangkap WPR saat sedang main di rumah salah satu temannya di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Jumat (25/2/22) sore sekira pukul 17.30 Wib.
"Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, terungkap, selain melakukan pencurian di masjid Al Mukminun, tersangka mengaku telah melakukan pembobolan kotak amal di delapan masjid lain," ungkap Anwar Mayer, Sabtu (26/2/2022) dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.
Adapun kedelapan masjid tersebut, 4 masjid berada di kabupaten Pringsewu, 3 masjid berada di Kabupaten Pesawaran dan 1 masjid berada di kabupaten Lampung Selatan.
"Sedangkan alat yang dipergunakan untuk merusak gembok kotak amal berupa sebilah gunting. Total ada sembilan masjid yang pernah dibobol oleh tersangka WPR, dan pencurian itu dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2022," jelasnya.
Lanjutnya, dari hasil pembobolan kotak amal di sembilan masjid tersebut, tersangka mengaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Uang hasil kejahatan selanjutnya oleh tersangka, dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.
Sementara itu, sebab tersangka nekat melakukan pembobolan kotak amal diduga karena motif ekonomi.
Baca Juga: Riuh Menag dengan Analogi Anjingnya, Pakar UIN Suka: Tergesa-gesa dan Ceroboh
"Tersangka mengaku sebulan terakhir ini tidak memiliki pekerjaan, sehingga tidak memiliki penghasilan, jadi untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, tersangka akhirnya nekat mencuri," ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti, Uang tunai Rp 80 Ribu, 1 buah Kotak Amal Masjid, 1 unit Sepeda motor dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian diamankan di mapolsek Gadingrejo.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka WPR disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Misteri Sosok Ardian: Pekerja Salon di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa Usai Karaoke
-
Perkuat Wealth Management, BRI Tambah Pilihan Investasi Global Berbasis USD di BRImo
-
Rem Blong di Tikungan Maut Leter S, Sopir Tronton Angkut Pipa PGE Pilih Tabrak Tebing
-
Eks Karyawan Kafe di Bandar Lampung Gasak Uang Operasional Demi Judol
-
Aroma Pahit Bisnis Kopi: Pelarian Pasutri Penilep Rp1,3 Miliar Berakhir di Kamar Kos