Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 22 Februari 2022 | 10:16 WIB
Ilustrasi uang. Dituding terlibat gratifikasi pengadaan reklame layanan masyarakat [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraLampung.id - Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi diduga terlibat gratifikasi dengan menjadi penjual papan reklame (banner) layanan masyarakat yang bertuliskan “Laporkan Jika Ada Korupsi dan Gratifikasi,” bergambar foto Bupati Pringsewu Sujadi dan Kajari Ade Indrawan.

Sign board tersebut rencana akan dipasang di 126 desa dengan kewajiban membayar sebesar Rp5,5 juta untuk setiap desa.

Atas informasi ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan klarifikasi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Ade Indrawan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen), Median Suwardi menyatakan tidak benar adanya pemberitaan dugaan pungli penjualan papan sign board yang melibatkan dirinya.

"Apa yang diberitakan itu tidak benar dan nilai dari berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak," katanya di Pringsewu, Senin malam.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Staf Universitas Bandar Lampung dan Oknum Wartawan Diperiksa Kejati

Dia mengaku telah melakukan klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan pungli tersebut.

Menurutnya, pihak Kejari Pringsewu sendiri tidak mewajibkan pihak pekon untuk pengadaan sign board himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM.

"Pihak Kejari Pringsewu sendiri tidak terlibat dalam proses pengadaan sign board tersebut. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) masing-masing kecamatan melakukan pemesanan secara langsung ke pihak ketiga. Jadi tidak benar jika Kejari Pringsewu terlibat pungli," kata dia. (ANTARA)

Load More