Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 21 Februari 2022 | 18:21 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Kasus korupsi dana hibah KONI Lampung, Staf Universitas Bandar Lampung dan oknum wartawan diperiksa Kejati [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung memeriksa staf pemasaran (marketing) Universitas Bandar Lampung (UBL), berinisial VL dan oknum wartawan, HA.

Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahrara Nasional (KONI) pada tahun 2020.

Kasi penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengatakan  staf UBL dan oknum wartawan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pindus KejatiLampung.

"VL Staf UBL dan HA wartawan, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi Dana Hibah KONI, tahun 2020," kata I Made Agus Putra Adyana, Senin (21/02/2022). 

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di Lampung Bertambah 801 Orang, 14 Daerah Berzona Kuning

VL selaku staf marke ting UBL diperiksa sebagai saksi terkait bukti-bukti aliran Dana Hibah  KONI Lampung tahun 2020 dan HA selaku Wartawan diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Satgas KONILampung tahun 2020.

"Kedua diperiksa karena ada beberapa fakta yang harus didalami terkait program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpa ngan dan tidak sesuai dengan peratu ran perundang-undangan, "ujarnya.

Sementara itu, pihak UBL enggan mengomentari atas pemeriksaan staf marketingnya oleh pihak Kejati Lampung.

Kontributor : Ahmad Amri

Baca Juga: Kuota Pupuk Subsidi Terbatas, Pemprov Lampung Bantu Petani dengan Pupuk Non Subsidi

Load More