SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri Tinggi atau Kejati Lampung menyatakan segera menetapkan tersangka atas perkara dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional atau KONI, dengan anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampu ng, I Made Agus Putra Adyana mengata kan penyidik segera menetapkan tersa ngka dalam perkara Dana Hibah KONI Lampung.
"Dalam waktu dekat, segera ditetapkan tersangka. Saat di masih pemeriksaan beberapa saksi yang sudah di periksa dan dilakukan pemeriksaan ulang, " kata I Made Agus Putra Adyana, Rabu (16/02/2022).
Dia menjelaskan,penetapan tersangka menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara, setelah diketahui kerugian dari hasil pemeriksaan internal dan pihak BPK segera ditetapkan tersangka.
"Pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan termasuk saksi yang sudah diperiksa di panggil kembali. Sebuah ini sudah ada dua puluh lima saksi yang diperiksa, " jelasnya.
Kemudian ketika ditanya berapa orang yang bakal ditetapkan sebagai tersang ka,dia belum bisa menyampaikan kare na menunggu hasil pemeriksaan dari internal dan pihak BPK terkai kerugian negara, dalam perkara Dana Hibah KONI itu.
"Belum bisa disebutkan, nanti saya sebut satu tahunya lebih dari satu. Yang jelas, masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara dari penyidik juga menghitung dan nanti akan dibandingkan dengan hasil dari pemeriksaan BPK, " ujarnya.
Penyidik pidana khusus Kejati Lampung, melakukan pemeriksaaan terhadap dua orang saksi yaitu AS pengelola rumah haura syariah, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya menyediakan tempat penginapan KONI Provinsi Lampung tahun 2020 dan NA selaku sales marketing red dorz lampung (wisma kencana).
NA diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya sebagai penyedia jasa tempat penginapan KONI Provinsi Lampung tahun 2020.
Baca Juga: Sidak ke Distributor Minyak Goreng, Bupati Lampung Timur Malah Dapati Gudang Kosong
Kontributor : Ahmad Amri
Tag
Berita Terkait
-
Sidak ke Distributor Minyak Goreng, Bupati Lampung Timur Malah Dapati Gudang Kosong
-
Warga Diminta Lapor Polisi Jika Temukan Indikasi Penimbunan Minyak Goreng
-
Polda Lampung Amankan 9 PMI Korban Perdagangan Orang
-
Kadiskes Lampung Reihana Minta Puskesmas Pantau Pasien COVID-19 yang Jalani Isolasi Mandiri
-
Bandar Lampung Kembali PPKM Level 3, Hajatan Dilarang Jam Operasional Tempat Usaha Dibatasi
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,
-
Waktu Buka Puasa Bandar Lampung 25 Februari 2026 Hari Ini: Catat Jam Magrib & Salat Isya
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap