SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri Tinggi atau Kejati Lampung menyatakan segera menetapkan tersangka atas perkara dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional atau KONI, dengan anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampu ng, I Made Agus Putra Adyana mengata kan penyidik segera menetapkan tersa ngka dalam perkara Dana Hibah KONI Lampung.
"Dalam waktu dekat, segera ditetapkan tersangka. Saat di masih pemeriksaan beberapa saksi yang sudah di periksa dan dilakukan pemeriksaan ulang, " kata I Made Agus Putra Adyana, Rabu (16/02/2022).
Dia menjelaskan,penetapan tersangka menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara, setelah diketahui kerugian dari hasil pemeriksaan internal dan pihak BPK segera ditetapkan tersangka.
"Pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan termasuk saksi yang sudah diperiksa di panggil kembali. Sebuah ini sudah ada dua puluh lima saksi yang diperiksa, " jelasnya.
Kemudian ketika ditanya berapa orang yang bakal ditetapkan sebagai tersang ka,dia belum bisa menyampaikan kare na menunggu hasil pemeriksaan dari internal dan pihak BPK terkai kerugian negara, dalam perkara Dana Hibah KONI itu.
"Belum bisa disebutkan, nanti saya sebut satu tahunya lebih dari satu. Yang jelas, masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara dari penyidik juga menghitung dan nanti akan dibandingkan dengan hasil dari pemeriksaan BPK, " ujarnya.
Penyidik pidana khusus Kejati Lampung, melakukan pemeriksaaan terhadap dua orang saksi yaitu AS pengelola rumah haura syariah, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya menyediakan tempat penginapan KONI Provinsi Lampung tahun 2020 dan NA selaku sales marketing red dorz lampung (wisma kencana).
NA diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya sebagai penyedia jasa tempat penginapan KONI Provinsi Lampung tahun 2020.
Baca Juga: Sidak ke Distributor Minyak Goreng, Bupati Lampung Timur Malah Dapati Gudang Kosong
Kontributor : Ahmad Amri
Tag
Berita Terkait
-
Sidak ke Distributor Minyak Goreng, Bupati Lampung Timur Malah Dapati Gudang Kosong
-
Warga Diminta Lapor Polisi Jika Temukan Indikasi Penimbunan Minyak Goreng
-
Polda Lampung Amankan 9 PMI Korban Perdagangan Orang
-
Kadiskes Lampung Reihana Minta Puskesmas Pantau Pasien COVID-19 yang Jalani Isolasi Mandiri
-
Bandar Lampung Kembali PPKM Level 3, Hajatan Dilarang Jam Operasional Tempat Usaha Dibatasi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
101 Proyek Irigasi Baru Diusulkan ke Pusat: Siap Hijaukan 13 Ribu Hektare Sawah di Lampung
-
Akhir Pelarian Andi Doglang: Eksekutor Curanmor Bersenpi Lumpuh oleh Pelor Polisi Pringsewu
-
Ludes! 20.800 Tiket Kereta Api di Lampung Habis Tak Tersisa di Libur Lebaran Idul Adha
-
Harga Cabai dan Bawang Meroket di Lampung, Pemprov Antisipasi Laju Inflasi Tak Terkendali
-
Luka di Balik Seragam: Saat Hinaan Memicu Tragedi Berdarah di SMPN 44 Bandar Lampung