SuaraLampung.id - Kota Bandar Lampung kembali masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Masuknya Bandar Lampung di kategori PPKM level 3 maka Pemerintah Kota membatasi kegiatan keramaian masyarakat.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, aktivitas hajatan resepsi pernikahan lainnya ditiadakan dengan adanya penerapan PPKM Level 3.
"Namun jika terlanjur menyebar undangan resepsi, maka bisa berjalan, dengan pantauan ketat. Penyekatan di lima titik pintu masuk Bandar Lampung, juga kembali diberlakukan," kata Eva Dwiana kepada awak media, usai meninjau operasi pasar di Tanjung Senang, Selasa (15/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, tempat usaha baik kafe, hotel, karaoke, hingga tempat angkringan, juga dibatasi jam operasional dan kapasitasnya.
Pemkot Bandar Lampung tidak akan segan, memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha yang terbukti melanggar aturan.
"Sudah berkali-kali kami beri peringatan, maka kalau kedapatan melanggar, akan kami tutup. Mohon kerjasama semuanya, agar mematuhi protokol kesehatan, agar Bandar Lampung tidak masuk PPKM Level 4," jelas Eva Dwiana.
Selain itu, penerapan belajar dari rumah juga diperpanjang, meski sebelumnya ada beberapa wali murid yang mengeluh.
Terpenting saat ini, kesehatan para pelajar jadi utama, sebab varian baru Covid-19 Omicron, banyak menyerang anak-anak.
Baca Juga: 5 Daerah di Lampung Masuk PPKM Level 3, Salah Satunya Bandar Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi
-
Noodle Fair Alfamart Februari 2026: Mie Instan Favorit Promo Besar, Ada Beli 1 Gratis 1
-
7 Fakta Mengejutkan di Balik Penemuan Mayat Pria dengan Kepala Terbungkus Plastik di Bandar Lampung