SuaraLampung.id - Lima daerah di Provinsi Lampung masuk dalam kategori pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Penerapan PPKM Level 3 di lima daerah di Lampung ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022 tentanga PPKM di luar Jawa-Bali.
Intruksi Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.
Adapun pembagian level wilayah di Provinsi Lampung sebagai berikut sebagaimana dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com:
Level 1 yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat:
Level 2 yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro.
Level 3 yaitu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung.
Dari daftar tersebut setidaknya ada lima daerah di provinsi lampung yang masuk dalam kategori PPKM Level 3.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menyampaikan sejumah kesimpulan dari kegiatan Rapat Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron, di Mahan Agung, Senin 14 Februari 2022.
Baca Juga: 7 Daerah di Sumbar PKKM Level 3, Termasuk Kabupaten Solok dan Mentawai
Rapat yang dipimpin Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tersebut menekankan agar tracing dan testing diperluas untuk mengetahui secara akurat kasus positif sehingga kita dapat melakukan tindakan secara tepat dan akurat;
Selain itu perlu terus pecepatan vaksin (termasuk lansia dan anak-anak), saat ini cakupan vaksinasi covid-19 s/d tanggal 11 februari 2022 cakupan Vaksinasi COVID-19 Dosis 1 : 87,05%, Dosis 2 : 57,61% dan Dosis 3 : 1,80%. Percepatan untuk mencapai Kekebalan Kelompok (Herd Immunity) dengan mencapai 100% untuk Dosis 1 dan Dosis 2 dari sasaran yang telah ditetapkan (6.645.226 orang)
Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka terbatas sampai ada perkembangan baru; sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung No 045.2/0511/DP.1/2022, tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka terbatas di Provinsi Lampung sejak Tanggal 7 Februari 2022.
Sekdaprov menambahkan, aplikasi peduli lindungi juga harus dilaksanakan sesuai dengan Pergub yang sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung. Untuk pembatasan dan pengendalian kegiatan / kerumunan (pusat belanja, kafe, wisata, hajatan) agar ditegakkan dengan dukungan TNI dan Polri melalui satgas covid-19 setempat;
Rumah sakit, kata Sekdaprov, agar tetap siaga untuk antisipasi lonjakan kasus yang memerlukan penanganan intensif. (obat-obatan, oksigen dan nakes untuk disiapkan), untuk disiapkan fasilitas isolasi mandiri dan isolasi terpusat dengan dukungan nakes dan obat-obatan.
Pengendalian pelaku perjalanan terutama di pintu masuk Provinsi Lampung seperti Mesuji, Way kanan, Pesisir Barat dan Lamsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pendaftaran Bantuan PKH 2026 Rp900 Ribu dari Kemensos, Ini Bahayanya
-
7 Promo Indomaret untuk Belanja Camilan dan Minuman Lebih Hemat di Awal Tahun 2026
-
7 Fakta Mengerikan Ayah di Pringsewu Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Tahun, Korban Sejak Kelas 5 SD
-
Cek Fakta: Benarkah Kejagung Tetapkan Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan Batu Bara
-
7 Promo Tambah Daya PLN untuk Rumah Tangga dan UMKM, Diskon 50% Awal 2026