SuaraLampung.id - Lima daerah di Provinsi Lampung masuk dalam kategori pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Penerapan PPKM Level 3 di lima daerah di Lampung ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022 tentanga PPKM di luar Jawa-Bali.
Intruksi Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.
Adapun pembagian level wilayah di Provinsi Lampung sebagai berikut sebagaimana dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com:
Level 1 yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat:
Level 2 yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro.
Level 3 yaitu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung.
Dari daftar tersebut setidaknya ada lima daerah di provinsi lampung yang masuk dalam kategori PPKM Level 3.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menyampaikan sejumah kesimpulan dari kegiatan Rapat Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron, di Mahan Agung, Senin 14 Februari 2022.
Baca Juga: 7 Daerah di Sumbar PKKM Level 3, Termasuk Kabupaten Solok dan Mentawai
Rapat yang dipimpin Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tersebut menekankan agar tracing dan testing diperluas untuk mengetahui secara akurat kasus positif sehingga kita dapat melakukan tindakan secara tepat dan akurat;
Selain itu perlu terus pecepatan vaksin (termasuk lansia dan anak-anak), saat ini cakupan vaksinasi covid-19 s/d tanggal 11 februari 2022 cakupan Vaksinasi COVID-19 Dosis 1 : 87,05%, Dosis 2 : 57,61% dan Dosis 3 : 1,80%. Percepatan untuk mencapai Kekebalan Kelompok (Herd Immunity) dengan mencapai 100% untuk Dosis 1 dan Dosis 2 dari sasaran yang telah ditetapkan (6.645.226 orang)
Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka terbatas sampai ada perkembangan baru; sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung No 045.2/0511/DP.1/2022, tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka terbatas di Provinsi Lampung sejak Tanggal 7 Februari 2022.
Sekdaprov menambahkan, aplikasi peduli lindungi juga harus dilaksanakan sesuai dengan Pergub yang sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung. Untuk pembatasan dan pengendalian kegiatan / kerumunan (pusat belanja, kafe, wisata, hajatan) agar ditegakkan dengan dukungan TNI dan Polri melalui satgas covid-19 setempat;
Rumah sakit, kata Sekdaprov, agar tetap siaga untuk antisipasi lonjakan kasus yang memerlukan penanganan intensif. (obat-obatan, oksigen dan nakes untuk disiapkan), untuk disiapkan fasilitas isolasi mandiri dan isolasi terpusat dengan dukungan nakes dan obat-obatan.
Pengendalian pelaku perjalanan terutama di pintu masuk Provinsi Lampung seperti Mesuji, Way kanan, Pesisir Barat dan Lamsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK
-
Jadikan Foto Anda Lebih Kece: Panduan Mengedit di Gang Artistik dengan Gemini AI
-
BTN Buka Lowongan Kerja Posisi IT QA Department Head: Gaji Menarik