Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 08 Februari 2022 | 17:39 WIB
Ilustrasi PeduliLindungi. Pemprov Lampung kembali ingatkan pengunaan PeduliLindungi di area publik. [Antara]

SuaraLampung.id - Meningkatnya kasus COVID-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan menjelaskan, mengaktifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi berguna sebagai sistem pengendali keramaian di tempat umum.

"Daerah yang belum menggunakan PeduliLindungi harus menerapkan ini dan akan kita pantau, sebab ini jadi salah satu cara untuk mengendalikan kerumunan," katanya dikutip dari ANTARA.

Menurutnya, bila ditemukan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan PeduliLindungi pihaknya akan mengambil langkah penutupan.

Baca Juga: Mafia Tanah Dibongkar Polresta Bandar Lampung, Libatkan Pegawai BPN

"Objek wisata dan tempat publik harus menyiapkan PeduliLindungi kalau sekali diingatkan tidak dengar maka di tutup. Saat ini kita lakukan pembinaan dahulu kalau ya tutup jadi langkah terakhir karena keselamatan dan kesehatan masyarakat penting," ucapnya.

Dia melanjutkan, di tengah peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi dalam beberapa hari terakhir menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tetap patuh atas aturan dan anjuran yang telah diberikan oleh pemerintah.

"Patuhi anjuran dan aturan yang sudah diberikan pemerintah. Jangan lalai akan protokol kesehatan, sebab ini akan membantu mencegah perluasan sebaran kasus COVID-19 salah satunya varian Omicron disini," katanya lagi.

Diketahui selama beberapa hari terakhir Lampung mengalami peningkatan kasus COVID-19 cukup signifikan, dimana dalam sepuluh hari terakhir telah ada penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.113 kasus. (ANTARA)

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 di Tangerang Melonjak, Wali Kota Tangerang Sebut Tiga Hari Lalu Bertambah 1.820 Kasus

Load More