SuaraLampung.id - Mafia tanah yang melibatkan pegawai honorer dan aparatur sipil negara Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
tiga pelaku mafia tanah yang ditangkap yakni AN (34) honorer dan JD (37) ASN yang kini berdinas di BPN Mesuji.
Sementara satu pelaku mafia tanah lainnya inisial US (41), seorang wiraswasta di Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, kasus ini bermula laporan korban bernama Beti pada Oktober 2021, perkara pemalsuan akta otentik berupa kwitansi jual beli, sporadik, dan dua sertifikat.
"Modusnya US ini, mengaku membeli tanah dari Balai Lelang seharga Rp833 juta," kata Kompol Devi Sujana, Selasa (8/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun tersangka US, membeli piutang cassie fisik dua akta jual beli tanah, dari seseorang inisial RA kwitansinya hanya Rp150 juta. Dalam perkaranya, RA ini mengaku oknum dari Balai Lelang, namun hingga kini masih buron.
"Kemudian US, mengakui sebidang tanah di Jalan Ir Sutami, tepatnya di depan PT. Aman Jaya, Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung. Kemudian dalam aksinya, US bekerjasama dengan honorer dan ASN BPN Bandar Lampung," ujar Devi Sujana.
Lalu dua oknum di BPN Bandar Lampung, menyatakan di tanah belum ada sertifikat, sehingga bisa dibuatkan berikutnya. Setelah itu US mencari cara untuk merubah sertifikat, dari seseorang insial E, menjadi nama US.
"Namun karena pemilik sertifikat E protes, karena pengajuan dari 2019 - Juli 2021 belum keluar, lalu dirubah lagi namanya. Lalu diganti lagi nama L, dirubah lagi jadi nama US," ungkap Devi Sujana.
Baca Juga: Bawa Senjata Tajam saat Aksi Balap Liar di Bandar Lampung, 4 Pelajar Ditetapkan Tersangka
Ketiga pelaku ini punya peranan masing-masing, diantaranya US selain membuat kwitansi dan sporadik palsu, juga membuat sertifikat tanpa prosedur dengan membayar Rp75 juta.
Honorer AN merubah sertifikat dari nama E jadi US, dan nama L dirubah US.
"Sementara peranan ASN JD ini, membantu US dan AN, untuk memuluskan merubah nama sertifikat tanah. Namun saat diinterogasi, JD tidak mengakuinya. Sementara korban dalam kasus ini, merugi hingga Rp4 miliar," jelas Devi.
Dari hasil penangkapan ketiganya, diamankan barang bukti berupa dua sertifikat palsu, uang Rp17 juta sisa pembayaran untuk merubah sertifikat, sertifikat asli korban, empat sporadik palsu milik US, dua Ponsel, dan selembar kwitansi.
Ketiganya dijerat Pasal 266 KUHP pemalsuan otentik, dan Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen terancam enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Di Balik COD: Niat Jual Motor, Pemuda di Lampung Selatan Disekap dan Diborgol Kawanan Bersenjata
-
Pamit Angkat Jemuran, IRT di Ketapang Lampung Selatan Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala
-
Berhari-hari Terombang-ambing, Misteri Jasad Anonim di Perairan Kandang Balak
-
Janji Manis Berujung Jeruji: Oknum ASN Jual Proyek Bodong Ditangkap Polisi Bandar Lampung
-
Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku