SuaraLampung.id - Mafia tanah yang melibatkan pegawai honorer dan aparatur sipil negara Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
tiga pelaku mafia tanah yang ditangkap yakni AN (34) honorer dan JD (37) ASN yang kini berdinas di BPN Mesuji.
Sementara satu pelaku mafia tanah lainnya inisial US (41), seorang wiraswasta di Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, kasus ini bermula laporan korban bernama Beti pada Oktober 2021, perkara pemalsuan akta otentik berupa kwitansi jual beli, sporadik, dan dua sertifikat.
Baca Juga: Bawa Senjata Tajam saat Aksi Balap Liar di Bandar Lampung, 4 Pelajar Ditetapkan Tersangka
"Modusnya US ini, mengaku membeli tanah dari Balai Lelang seharga Rp833 juta," kata Kompol Devi Sujana, Selasa (8/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Namun tersangka US, membeli piutang cassie fisik dua akta jual beli tanah, dari seseorang inisial RA kwitansinya hanya Rp150 juta. Dalam perkaranya, RA ini mengaku oknum dari Balai Lelang, namun hingga kini masih buron.
"Kemudian US, mengakui sebidang tanah di Jalan Ir Sutami, tepatnya di depan PT. Aman Jaya, Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung. Kemudian dalam aksinya, US bekerjasama dengan honorer dan ASN BPN Bandar Lampung," ujar Devi Sujana.
Lalu dua oknum di BPN Bandar Lampung, menyatakan di tanah belum ada sertifikat, sehingga bisa dibuatkan berikutnya. Setelah itu US mencari cara untuk merubah sertifikat, dari seseorang insial E, menjadi nama US.
"Namun karena pemilik sertifikat E protes, karena pengajuan dari 2019 - Juli 2021 belum keluar, lalu dirubah lagi namanya. Lalu diganti lagi nama L, dirubah lagi jadi nama US," ungkap Devi Sujana.
Ketiga pelaku ini punya peranan masing-masing, diantaranya US selain membuat kwitansi dan sporadik palsu, juga membuat sertifikat tanpa prosedur dengan membayar Rp75 juta.
Honorer AN merubah sertifikat dari nama E jadi US, dan nama L dirubah US.
"Sementara peranan ASN JD ini, membantu US dan AN, untuk memuluskan merubah nama sertifikat tanah. Namun saat diinterogasi, JD tidak mengakuinya. Sementara korban dalam kasus ini, merugi hingga Rp4 miliar," jelas Devi.
Dari hasil penangkapan ketiganya, diamankan barang bukti berupa dua sertifikat palsu, uang Rp17 juta sisa pembayaran untuk merubah sertifikat, sertifikat asli korban, empat sporadik palsu milik US, dua Ponsel, dan selembar kwitansi.
Ketiganya dijerat Pasal 266 KUHP pemalsuan otentik, dan Pasal 263 KUHP pemalsuan dokumen terancam enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera
-
Bantuan Tanggal Tua, 5 Amplop DANA Kaget Patut Dibuka
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
-
Momentum Kebangkitan Nasional, Ini 7 Bukti BRI Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah