SuaraLampung.id - Empat pelajar ditetapkan sebagai tersangka buntut tindakan anarkis saat aksi balap liar di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung.
Empat pelajar ini ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat aksi balap liar.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, diamankan 114 pelaku balap liar pada Minggu (6/2/2022) dini hari. Sementara ada 27 pelaku berbuat tindakan anarkis.
"Mereka membawa identitas memakai sweater hitam dan bendera. Dari 27 orang ini, tertangkap tangan empat orang membawa rantai dan gear dilengkapi benda tajam lain, parang, celurit, serta gergaji besar," kata Kompol Devi Sujana, Selasa (8/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Benda-benda tajam tersebut, diduga buatan sendiri dan sengaja dibawa mereka. Dari yang diamankan dan jadi tersangka, semuanya siswa SMK di Metro dan Bandar Lampung.
"Dari 27 orang tersebut, semuanya siswa SMK disalah satu kota di Lampung. Terhadap mereka yang diamankan, semuanya dites urin dan antigen, dengan hasil semuanya negatif," ujar Devi Sujana.
Hingga kini semuanya sudah dijemput orang tuanya masing-masing, kecuali empat tersangka dilakukan penahanan. Meski demikian, dalam proses hukumnya tetap didampingi orang tua masing-masing.
Mereka yang menjadi tersangka, dikenakan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Karena mereka usianya di bawah umur, Polresta Bandar Lampung bakal berkoordinasi dengan instansi terkait.
Sebelumnya, ada 120 orang remaja dan pelajar yang diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung. Mereka terjaring razia keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), balap liar, hingga aksi anarkis.
Baca Juga: Anggota Polsek Kedaton Tertembak saat Bubarkan Balap Liar, Polresta Bandar Lampung Cari Pelaku
Sementara ada 31 orang dari luar Bandar Lampung yang turut diamankan, karena berbuat anarkis disekitaran Sukarame, Bandar Lampung. Ada pun yang diamankan dari SMK sebagian di Metro, Natar, dan Bandar Lampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,