Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 05 Februari 2022 | 17:10 WIB
Ilustrasi pembacokan. Seorang penjaga malam membacok rekan kerjanya di Bandar Lampung. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Seorang penjaga malam bernama Arif Susanto ditangkap aparat Polsek Tanjungkarang Timur karena membacok rekan kerjanya inisial R (22). 

Polisi menangkap Arif, warga Sukabumi, Bandar Lampung di daerah Labuhan Ratu, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 22.00.

Kapolsekta Tanjungkarang Timur Kompol Doni Aryanto mengatakan,  korban dirawat di Rumah Sakit Hermina akibat mengalami luka bacokan senjata tajam. 

Peristiwa pembacokan ini terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung.

Baca Juga: Lima Muda-mudi Ditangkap saat Pesta Miras di Sekitar Stadion Pahoman

Penganiayaan terjadi lantaran karena ada kesalahpahaman terkait waktu giliran jaga malam di seputaran Jalan Antasari.

"Keduanya awalnya biasa saja mengobrol membahas waktu giliran jaga malam," kata dia dikutip dari ANTARA.

Doni menambahkan, menurut tersangka, korban saat jaga malam sering melebihi kesepakatan waktu jaga malam selama 30 menit.

Tidak lama keduanya berdebat, tersangka yang kesal kemudian mengambil sebilah golok yang tersimpan di semak-semak dan langsung membacok korban berkali-kali.

"Bacokan lebih dari tiga kali mengenai bahu dan lengan kiri. Korban sempat melarikan diri dan tersangka langsung pergi dari lokasi," kata dia.

Baca Juga: Usai Bacok Istri, Pria di Sambas Minum Racun Rumput, Saat Ini Keduanya Masih Kritis

"Anggota mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok. Atas peristiwa itu, tersangka dijerat Pasal 354 KUHPidana juncto Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama delapan tahun," katanya. (ANTARA)

Load More