SuaraLampung.id - Dunia seolah berputar 180 derajat bagi dua pria berinisial MI (24) dan MR (25). Niat hati ingin untung cepat dengan menjual sepeda motor hasil curian, keduanya justru harus menelan pil pahit saat transaksi Cash on Delivery (COD) yang mereka dambakan ternyata adalah sebuah jebakan maut yang dirancang oleh korbannya sendiri bersama polisi.
Kisah apes yang menimpa dua sekawan ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan di era digital seringkali meninggalkan jejak yang fatal. Alih-alih mendapatkan uang, keduanya kini harus bersiap menghabiskan waktu bertahun-tahun di balik jeruji besi.
Semua bermula pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025. Di saat sebagian besar warga masih terlelap, MI dan MR beraksi di sebuah rumah di Jalan Sejahtera, Gang Gotong Royong, Kemiling, Bandar Lampung.
Target mereka adalah sebuah sepeda motor Yamaha Mio Sporty milik korban berinisial YM. Aksi mereka terbilang mulus dan mudah.
“Sepeda motor milik korban saat itu tidak dikunci stang, sehingga kedua pelaku mudah untuk mengambil motor tersebut,” jelas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, pada Sabtu (23/8/2025).
Dengan cara mendorong atau men-step motor keluar dari halaman, Yamaha Mio tersebut berhasil mereka bawa kabur tanpa perlawanan. Merasa aman, para pelaku pun tak butuh waktu lama untuk mencoba mengubah barang curian itu menjadi uang tunai.
Di sinilah kesalahan fatal mereka dimulai. Tanpa pikir panjang, MI dan MR memotret motor curian tersebut dan menawarkannya di salah satu platform jual-beli terbesar, Marketplace Facebook.
Untuk menarik pembeli, mereka memasang harga yang sangat miring, hanya Rp 800 ribu. Harga murah ini memang menarik perhatian, namun salah satu mata yang paling jeli melihat iklan tersebut adalah YM, sang pemilik motor.
Betapa terkejutnya ia saat melihat sepeda motor kesayangannya yang baru saja hilang kini terpajang di etalase digital, siap dijual oleh pencurinya. Tak mau kehilangan kesempatan, YM segera menyusun rencana.
Baca Juga: Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
“Korban yang mengetahui sepeda motornya dijual di akun media sosial, kemudian menghubungi pihak Polsek, dan kita ajak ketemuan dengan alasan ingin membeli motor tersebut,” kata Kombes Alfret.
Sebuah skenario penangkapan pun dirancang. Korban, dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Kemiling, berpura-pura menjadi calon pembeli yang serius. Mereka menghubungi pelaku dan menyepakati jadwal pertemuan untuk melakukan COD.
Pada 4 Agustus 2025, di lokasi yang telah ditentukan, MI dan MR datang dengan percaya diri. Di benak mereka, uang Rp 800 ribu sudah di depan mata. Namun, alih-alih calon pembeli, yang mereka temui adalah wajah korbannya sendiri yang datang bersama tim kepolisian yang telah bersiaga.
Tanpa bisa berkutik, keduanya langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Kemiling. Mimpi mendapatkan uang cepat seketika sirna, berganti dengan kenyataan pahit ancaman hukuman penjara.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox hitam milik pelaku yang digunakan saat beraksi, satu unit Yamaha Mio Sporty silver milik korban, dan satu unit ponsel Infinix hijau yang digunakan untuk memasarkan barang curian.
Akibat kecerobohan digital dan perbuatan nekatnya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Keduanya terancam hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun," tutup Alfret.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah
-
7 Karaoke Keluarga dengan Happy Hour untuk Nongkrong & Nyanyi Lebih Hemat
-
6 Fakta Viral Sinkhole di Limapuluh Kota, Air Jernihnya Dipercaya Jadi Obat Meski Berisiko