Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:17 WIB
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap aparat Polsek Kemiling, Bandar Lampung. [Dok Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Dunia seolah berputar 180 derajat bagi dua pria berinisial MI (24) dan MR (25). Niat hati ingin untung cepat dengan menjual sepeda motor hasil curian, keduanya justru harus menelan pil pahit saat transaksi Cash on Delivery (COD) yang mereka dambakan ternyata adalah sebuah jebakan maut yang dirancang oleh korbannya sendiri bersama polisi.

Kisah apes yang menimpa dua sekawan ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan di era digital seringkali meninggalkan jejak yang fatal. Alih-alih mendapatkan uang, keduanya kini harus bersiap menghabiskan waktu bertahun-tahun di balik jeruji besi.

Semua bermula pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025. Di saat sebagian besar warga masih terlelap, MI dan MR beraksi di sebuah rumah di Jalan Sejahtera, Gang Gotong Royong, Kemiling, Bandar Lampung.

Target mereka adalah sebuah sepeda motor Yamaha Mio Sporty milik korban berinisial YM. Aksi mereka terbilang mulus dan mudah.

“Sepeda motor milik korban saat itu tidak dikunci stang, sehingga kedua pelaku mudah untuk mengambil motor tersebut,” jelas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, pada Sabtu (23/8/2025).

Dengan cara mendorong atau men-step motor keluar dari halaman, Yamaha Mio tersebut berhasil mereka bawa kabur tanpa perlawanan. Merasa aman, para pelaku pun tak butuh waktu lama untuk mencoba mengubah barang curian itu menjadi uang tunai.

Di sinilah kesalahan fatal mereka dimulai. Tanpa pikir panjang, MI dan MR memotret motor curian tersebut dan menawarkannya di salah satu platform jual-beli terbesar, Marketplace Facebook.

Untuk menarik pembeli, mereka memasang harga yang sangat miring, hanya Rp 800 ribu. Harga murah ini memang menarik perhatian, namun salah satu mata yang paling jeli melihat iklan tersebut adalah YM, sang pemilik motor.

Betapa terkejutnya ia saat melihat sepeda motor kesayangannya yang baru saja hilang kini terpajang di etalase digital, siap dijual oleh pencurinya. Tak mau kehilangan kesempatan, YM segera menyusun rencana.

Baca Juga: Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang

“Korban yang mengetahui sepeda motornya dijual di akun media sosial, kemudian menghubungi pihak Polsek, dan kita ajak ketemuan dengan alasan ingin membeli motor tersebut,” kata Kombes Alfret.

Sebuah skenario penangkapan pun dirancang. Korban, dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Kemiling, berpura-pura menjadi calon pembeli yang serius. Mereka menghubungi pelaku dan menyepakati jadwal pertemuan untuk melakukan COD.

Pada 4 Agustus 2025, di lokasi yang telah ditentukan, MI dan MR datang dengan percaya diri. Di benak mereka, uang Rp 800 ribu sudah di depan mata. Namun, alih-alih calon pembeli, yang mereka temui adalah wajah korbannya sendiri yang datang bersama tim kepolisian yang telah bersiaga.

Tanpa bisa berkutik, keduanya langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Kemiling. Mimpi mendapatkan uang cepat seketika sirna, berganti dengan kenyataan pahit ancaman hukuman penjara.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox hitam milik pelaku yang digunakan saat beraksi, satu unit Yamaha Mio Sporty silver milik korban, dan satu unit ponsel Infinix hijau yang digunakan untuk memasarkan barang curian.

Akibat kecerobohan digital dan perbuatan nekatnya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Keduanya terancam hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun," tutup Alfret.

Load More