SuaraLampung.id - Daltini, istri Arsiman sopir ekspedisi yang ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa status hukum, melapor ke Polda Lampung, Rabu (26/1/2022). Daltini didampingi YLBHI Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Bandar Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, laporan ini terkait perampasan kemerdekaan seseorang yang terjadi terhadap Arsiman yang ditahan tanpa status hukum selama 8 hari.
Dia menjelaskan, penahanan terhadap kliennya itu bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) KUHAP dimana penyidik dalam melakukan penangkapan paling lama 1x24.
Sementara Arsiman ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tidak ada bukti yang cukup.
"Kami minta pihak Polda Lampung mengusut tuntas rangkaian penahanan terhadap klien kami tanpa prosedur dan status yang jelas. Hal itu melanggar pasal 333 KUHP," ujarnya.
Daltini mengatakan, suaminya dijemput di rumahnya lalu dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat, selama 8 hari tanya status yang jelas.
"Waktu itu suami saya dijemput oleh pihak perusahaan, kemudian dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat dan suami saya ditahan di ruangan Kanit Reskirm selama 8 hari,"ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arsiman adalah sopir ekspedisi PT Sindex Expres. Arsiman dijemput aparat polisi di kantornya atas perintah atasannya bernama Koh Hendra.
Arsiman dituding menggelapkan barang yang diangkut berupa kopi kemasan. Arsiman lalu dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat dan mendekam di sana selama 8 hari.
Baca Juga: Mutasi di Polda Lampung, Tiga Kapolres Diganti
Penahanan itu dilakukan tanpa laporan polisi, tanpa surat penangkapan dan surat penahanan. Buntut dari masalah ini, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya.
Sementara Arsiman sendiri kini ditangkap aparat Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, atas dugaan penggelapan. Penangkapan Arsiman atas laporan seorang bernama Halim.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Kejati Lampung Tahan 3 Petinggi BUMD PT LEB Terkait Korupsi Dana PI WK OSES
-
Detik-Detik Maut di Pringsewu: Truk Fuso Mundur Tabrak Pasutri, Satu Nyawa Melayang
-
Lampung Selatan Jadi Barometer Smart Farming Nasional
-
Didemo Ratusan Buruh Kontrak, Begini Respons PTPN Lampung
-
SMP Xaverius Bandar Lampung Geger! Video Penganiayaan Siswa Viral, Pihak Sekolah Bungkam?