SuaraLampung.id - Delapan orang kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus persekusi dan pelarangan ibadah Natal di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Total saat ini sudah ada sembilan orang menjadi tersangka persekusi dan pelarangan ibadah Natal di GPI Tulang Bawang. Sebelumnya satu tersangka inisial IMR yang menjadi tersangka.
Delapan tersangka baru kasus persekusi dan pelarangan ibadah Natal di GPI Tulang Bawang masing-masing ialah Abdul Majid (AM), Samsul Muarif (SM), Patoni (PA), Erik Herdiasyah(EH), Tedi Riswanto (TR), Askari (AS), Erik Pranata (EP) dan Jisman Said (JS).
Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung AKBP Dodon Pryambodo mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda saat peristiwa persekusi dan pelarangan ibadah Natal di GPI Tulang Bawang.
"Mereka semua punya peran masing masing. Ada yang mematikan piano, ada yang memalang pintu menggunakan kayu, mempersiapkan kayu, menghentikan peribadatan di GPI dan bahkan ada dari yang mengancam anak saksi," ujarnya.
Menurut Dodon, penetapan 8 tersangka baru ini dilakukan Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan gelar perkara. Delapan orang ini juga kini ditahan di Rutan Polda Lampung.
Delapan tersangka akan dijerat pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 TAHUN 1946 JO Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP JO Padal 55 KUHP dan atau pasal 156A Huruf A KUHP Jo Pasal 55 KUHP Dan atau Pasal 156KUHP JO 55 KUHP Dan atau Pasal 175 KUHP.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga: Pemkab Lampung Barat Baru Pasang Scan QR PeduliLindungi di Kantor
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB