SuaraLampung.id - Delapan orang kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus persekusi dan pelarangan ibadah Natal di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Total saat ini sudah ada sembilan orang menjadi tersangka persekusi dan pelarangan ibadah Natal di GPI Tulang Bawang. Sebelumnya satu tersangka inisial IMR yang menjadi tersangka.
Delapan tersangka baru kasus persekusi dan pelarangan ibadah Natal di GPI Tulang Bawang masing-masing ialah Abdul Majid (AM), Samsul Muarif (SM), Patoni (PA), Erik Herdiasyah(EH), Tedi Riswanto (TR), Askari (AS), Erik Pranata (EP) dan Jisman Said (JS).
Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung AKBP Dodon Pryambodo mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda saat peristiwa persekusi dan pelarangan ibadah Natal di GPI Tulang Bawang.
Baca Juga: Pemkab Lampung Barat Baru Pasang Scan QR PeduliLindungi di Kantor
"Mereka semua punya peran masing masing. Ada yang mematikan piano, ada yang memalang pintu menggunakan kayu, mempersiapkan kayu, menghentikan peribadatan di GPI dan bahkan ada dari yang mengancam anak saksi," ujarnya.
Menurut Dodon, penetapan 8 tersangka baru ini dilakukan Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan gelar perkara. Delapan orang ini juga kini ditahan di Rutan Polda Lampung.
Delapan tersangka akan dijerat pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 TAHUN 1946 JO Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP JO Padal 55 KUHP dan atau pasal 156A Huruf A KUHP Jo Pasal 55 KUHP Dan atau Pasal 156KUHP JO 55 KUHP Dan atau Pasal 175 KUHP.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga: Tak Ada Tenaga Honorer di 2023, Pemkot Bandar Lampung Butuh Solusi Isi Formasi Golongan I dan II
Berita Terkait
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2025, Murah Meriah
-
Kopi Asal Lampung Mendunia, PPI Genjot Ekspor ke Mesir
-
Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni
-
Pesta Sekura Cakak Buah: Tradisi Unik Lampung Barat di Momen Lebaran Idul Fitri
-
Mudik Motor Makin Lancar! Dermaga Khusus & Skema TBB Disiapkan di Bakauheni