Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 25 Januari 2022 | 19:09 WIB
Ilustrasi Sopir ekspedisi Arsiman dan istri di kantor LBH Bandar Lampung. Arsiman kini ditangkap aparat Polsek Batang Gansal, Riau. [Dok LBH Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Arsiman (42), sopir ekspedisi yang sempat ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. 

Kali ini Arsiman ditangkap aparat Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, atas dugaan penggelapan kopi kemasan yang ia bawa. Polisi menangkap Arsiman pada Selasa (25/1/2022) di rumah Arsiman di Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. 

Penangkapan Arsiman oleh aparat kepolisian dibenarkan kuasa hukum Arsiman dari YLBHI LBH Bandar Lampung. Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, kliennya ditangkap atas tuduhan penggelapan dalam jabatan. 

"Iya benar yang bersangkutan ditangkap hari ini, Selasa (25/01/2022) oleh Polsek Batang Gansal, Polda Riau " kata Sumaindra,Selasa(25/01/2022).

Baca Juga: Tren Penggunaan Narkoba di Lampung Bergeser, Dari Tempat Hiburan ke Perkebunan

Arsiman dibawa ke Kantor Polsek Batang Gansal karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap barang berupa bubuk kopi merek "Luwak White Koffie" sebanyak kurang lebih 1800 dus/kotak yang merugikan PT. Sindex Express.

Arsiman diduga menggelapkan kopi kemasan itu di areal parkir Rumah Makan Jawa-Lampung, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Senin (20/1/2/2021). 

Dalam wawancara sebelumnya Arsiman membantah mengambil kopi kemasan tersebut. Arsiman adalah sopir ekspedisi yang bekerja di PT. Sindex Express. 

Ia mendapat tugas mengantar kopi kemasan Luwak White Koffie dari Semarang, Jawa Tengah, ke Pekanbaru, Riau. Di tengah perjalanan Arsiman mengaku kecelakaan. 

Mobil truk trailer yang ia kendarai mengalami rem blong sehingga mobil terbalik dan terjatuh ke dalam jurang. Menurut Arsiman, saat itu warga menjarah barang bawaan dirinya. 

Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Tengah Dilaporkan Penipuan Proyek, Kasusnya Segera Dilakukan Gelar Perkara

Sisa barang yang tidak sempat dijarah, Arsiman kembalikan ke kantornya melalui temannya sesama sopir ekspedisi di PT Sindex Express. 

Gara-gara masalah ini pula, Arsiman sempat ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat. Penahanan Arsiman janggal karena tanpa laporan polisi, tanpa surat penangkapan dan surat penahanan. 

Arsiman dibawa oleh anggota Polda Lampung ke Polsek Tanjungkarang Barat atas perintah pimpinan PT Sindex Express Koh Hendra.  

Kontributor : Ahmad Amri

Load More