SuaraLampung.id - Arsiman (42), sopir ekspedisi yang sempat ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kali ini Arsiman ditangkap aparat Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, atas dugaan penggelapan kopi kemasan yang ia bawa. Polisi menangkap Arsiman pada Selasa (25/1/2022) di rumah Arsiman di Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Penangkapan Arsiman oleh aparat kepolisian dibenarkan kuasa hukum Arsiman dari YLBHI LBH Bandar Lampung. Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, kliennya ditangkap atas tuduhan penggelapan dalam jabatan.
"Iya benar yang bersangkutan ditangkap hari ini, Selasa (25/01/2022) oleh Polsek Batang Gansal, Polda Riau " kata Sumaindra,Selasa(25/01/2022).
Arsiman dibawa ke Kantor Polsek Batang Gansal karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap barang berupa bubuk kopi merek "Luwak White Koffie" sebanyak kurang lebih 1800 dus/kotak yang merugikan PT. Sindex Express.
Arsiman diduga menggelapkan kopi kemasan itu di areal parkir Rumah Makan Jawa-Lampung, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Senin (20/1/2/2021).
Dalam wawancara sebelumnya Arsiman membantah mengambil kopi kemasan tersebut. Arsiman adalah sopir ekspedisi yang bekerja di PT. Sindex Express.
Ia mendapat tugas mengantar kopi kemasan Luwak White Koffie dari Semarang, Jawa Tengah, ke Pekanbaru, Riau. Di tengah perjalanan Arsiman mengaku kecelakaan.
Mobil truk trailer yang ia kendarai mengalami rem blong sehingga mobil terbalik dan terjatuh ke dalam jurang. Menurut Arsiman, saat itu warga menjarah barang bawaan dirinya.
Baca Juga: Tren Penggunaan Narkoba di Lampung Bergeser, Dari Tempat Hiburan ke Perkebunan
Sisa barang yang tidak sempat dijarah, Arsiman kembalikan ke kantornya melalui temannya sesama sopir ekspedisi di PT Sindex Express.
Gara-gara masalah ini pula, Arsiman sempat ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat. Penahanan Arsiman janggal karena tanpa laporan polisi, tanpa surat penangkapan dan surat penahanan.
Arsiman dibawa oleh anggota Polda Lampung ke Polsek Tanjungkarang Barat atas perintah pimpinan PT Sindex Express Koh Hendra.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
WFH Jumat ASN Lampung: Absen Dikunci GPS Rumah, Melipir Sedikit Tukin Melayang
-
Jejak Emas 'Gelap' Way Kanan: Mengalir ke Tangerang dan Bekasi, Dicuci di Toko Perhiasan Mewah
-
Temuan Asam Sulfat hingga Armada Kapal, Mafia BBM di Pesawaran Rugikan Negara Ratusan Miliar
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Pegadaian Gandeng SMBC Perluas Akses Pendanaan Global
-
Dikira Korban Kecelakaan, Warga Baradatu Kaget Pria yang Ditolongnya Ternyata Pencuri Motor