SuaraLampung.id - Arsiman (42), sopir ekspedisi yang sempat ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kali ini Arsiman ditangkap aparat Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, atas dugaan penggelapan kopi kemasan yang ia bawa. Polisi menangkap Arsiman pada Selasa (25/1/2022) di rumah Arsiman di Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Penangkapan Arsiman oleh aparat kepolisian dibenarkan kuasa hukum Arsiman dari YLBHI LBH Bandar Lampung. Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, kliennya ditangkap atas tuduhan penggelapan dalam jabatan.
"Iya benar yang bersangkutan ditangkap hari ini, Selasa (25/01/2022) oleh Polsek Batang Gansal, Polda Riau " kata Sumaindra,Selasa(25/01/2022).
Arsiman dibawa ke Kantor Polsek Batang Gansal karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap barang berupa bubuk kopi merek "Luwak White Koffie" sebanyak kurang lebih 1800 dus/kotak yang merugikan PT. Sindex Express.
Arsiman diduga menggelapkan kopi kemasan itu di areal parkir Rumah Makan Jawa-Lampung, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Senin (20/1/2/2021).
Dalam wawancara sebelumnya Arsiman membantah mengambil kopi kemasan tersebut. Arsiman adalah sopir ekspedisi yang bekerja di PT. Sindex Express.
Ia mendapat tugas mengantar kopi kemasan Luwak White Koffie dari Semarang, Jawa Tengah, ke Pekanbaru, Riau. Di tengah perjalanan Arsiman mengaku kecelakaan.
Mobil truk trailer yang ia kendarai mengalami rem blong sehingga mobil terbalik dan terjatuh ke dalam jurang. Menurut Arsiman, saat itu warga menjarah barang bawaan dirinya.
Baca Juga: Tren Penggunaan Narkoba di Lampung Bergeser, Dari Tempat Hiburan ke Perkebunan
Sisa barang yang tidak sempat dijarah, Arsiman kembalikan ke kantornya melalui temannya sesama sopir ekspedisi di PT Sindex Express.
Gara-gara masalah ini pula, Arsiman sempat ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat. Penahanan Arsiman janggal karena tanpa laporan polisi, tanpa surat penangkapan dan surat penahanan.
Arsiman dibawa oleh anggota Polda Lampung ke Polsek Tanjungkarang Barat atas perintah pimpinan PT Sindex Express Koh Hendra.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal
-
Jasad Anak Perempuan dalam Kardus di Rangai, Orang Tua Minta Maaf Tak Mampu Memakamkan