SuaraLampung.id - Arsiman (42), sopir ekspedisi yang sempat ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kali ini Arsiman ditangkap aparat Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, Polda Riau, atas dugaan penggelapan kopi kemasan yang ia bawa. Polisi menangkap Arsiman pada Selasa (25/1/2022) di rumah Arsiman di Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Penangkapan Arsiman oleh aparat kepolisian dibenarkan kuasa hukum Arsiman dari YLBHI LBH Bandar Lampung. Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, kliennya ditangkap atas tuduhan penggelapan dalam jabatan.
"Iya benar yang bersangkutan ditangkap hari ini, Selasa (25/01/2022) oleh Polsek Batang Gansal, Polda Riau " kata Sumaindra,Selasa(25/01/2022).
Arsiman dibawa ke Kantor Polsek Batang Gansal karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap barang berupa bubuk kopi merek "Luwak White Koffie" sebanyak kurang lebih 1800 dus/kotak yang merugikan PT. Sindex Express.
Arsiman diduga menggelapkan kopi kemasan itu di areal parkir Rumah Makan Jawa-Lampung, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Senin (20/1/2/2021).
Dalam wawancara sebelumnya Arsiman membantah mengambil kopi kemasan tersebut. Arsiman adalah sopir ekspedisi yang bekerja di PT. Sindex Express.
Ia mendapat tugas mengantar kopi kemasan Luwak White Koffie dari Semarang, Jawa Tengah, ke Pekanbaru, Riau. Di tengah perjalanan Arsiman mengaku kecelakaan.
Mobil truk trailer yang ia kendarai mengalami rem blong sehingga mobil terbalik dan terjatuh ke dalam jurang. Menurut Arsiman, saat itu warga menjarah barang bawaan dirinya.
Baca Juga: Tren Penggunaan Narkoba di Lampung Bergeser, Dari Tempat Hiburan ke Perkebunan
Sisa barang yang tidak sempat dijarah, Arsiman kembalikan ke kantornya melalui temannya sesama sopir ekspedisi di PT Sindex Express.
Gara-gara masalah ini pula, Arsiman sempat ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat. Penahanan Arsiman janggal karena tanpa laporan polisi, tanpa surat penangkapan dan surat penahanan.
Arsiman dibawa oleh anggota Polda Lampung ke Polsek Tanjungkarang Barat atas perintah pimpinan PT Sindex Express Koh Hendra.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Cek Fakta: Viral TNI Kecam Aksi Gubernur Lempar Bantuan dari Helikopter, Benarkah?
-
Liburan 4 Hari 3 Malam di Pesisir Barat Lampung, Pantainya Masih Sepi & Alami
-
Pantai Mutun & Pulau Tangkil, Liburan Pantai Cuma 30 Menit dari Bandar Lampung
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Gerebek Kantor Kepala Desa karena Korupsi Bansos, Ini Faktanya
-
Pulau Pisang di Pesisir Barat, Destinasi Sunyi dengan Ombak Favorit Peselancar