Sumaindra mengecam keras tindakan sewenang-wenang aparat Polsek Tanjungkarang Barat terhadap Arsiman. Menurut dia, Arsiman pernah dimintakan keterangan namun tidak pernah ditunjukkan adanya surat penangkapan, surat penahanan, dan surat penetapan tersangka dari pihak Polsek Tanjungkarang Barat.
"Seharusnya apabila terdapat proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, pihak penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 Ayat 1 KUHAP. Dengan demikian jika lebih dari 1x24 jam maka terduga pelaku berhak untuk dibebaskan demi hukum," jelas Sumaindra.
Namun faktanya, lanjut dia, Arsiman telah ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa ada laporan polisi, surat perintah penahanan,. Semestinya pihak polisi memberikan tembusan segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP.
LBH Bandar Lampung menganggap tindakan petugas Polsek Tanjungkarang Barat terhadap Arsiman sudah merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status hukum yang jelas.
Baca Juga: Selundupkan Ganja ke Lapas Rajabasa, Tukang Ojek Masukkan Ganja ke dalam Sotong
"Kami meminta Kapolri dan Kapolda Lampung terhadap aksi kesewenang-wenangan dan ugal-ugalan aparat penegak hukum dalam hal ini anggota Polsek TKB ini harus diusut tuntas," ujar Sumaindra.
Klarifikasi Kapolsek Tanjungkarang Barat
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson saat dikonfirmasi kasus Arsiman sempat kaget. David mengaku tidak tahu ada seorang bernama Arsiman adalah titipan dirinya sebagai kapolsek.
"Titipan dari kapolsek, maksudnya gimana? Gue enggak dengar masalah itu. Intinya gini ada orang laporan tipu gelap, pas diproses orangnya ke Jakarta. Mau kami mediasi begitu, intinya tidak ditahan, proses mediasi. Gak usah di gede-gedein, pusing kepala gua," ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga: Beredar Pesan Berantai Warga Bandar Lampung Terpapar Omicron, Ini Kata Kadis Kesehatan Reihana
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda