SuaraLampung.id - BH (39) guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN Krui, Kabupaten Pesisir Barat, mencabuli 13 anak muridnya sendiri. Perbuatan ini BH lakukan di rumahnya.
Modus yang digunakan BH adalah mengajak murid-muridnya belajar ngaji di rumahnya di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat. Saat di rumahnya itulah, pelaku mencabuli 13 muridnya.
Kasat Reskrim Polsek Pesisir Utara Ipda Meidi mengatakan, para korban pencabulan guru ini adalah murid SD yang rata-rata berusia 8-11 tahun.
"Modus operandi pelaku berjanji akan memberikan nilai yang bagus kepada murid yang kebetulan masih satu sekolah di tempat pelaku mengajar. Selain itu pelaku juga mengiming-imingi para korban akan dijadikan paskibraka jika mau dicabuli oleh pelaku," kata Ipda Meidi, Selasa (11/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Aksi bejat pelaku dilakukan sejak Maret 2020 hingga Desember 2021. Kondisi belasan korban pencabulan, saat ini mengalami trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing.
Aksi BH terbongkar setelah salah satu korban melaporkan tindakan bejat pelaku kepada orang tuanya. Mendapat pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polsek Pesisir Utara pada Jumat (7/1/2022).
Pelaku kini ditahan di sel Mapolsek Pesisir Utara sejak Sabtu (8/1/2022) sebelum diserahkan Ke Mapolres Lampung Barat untuk proses lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Begal Sadis Bacok Tangan Pelajar di Lampung Utara Ditembak Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Tukang Kantin
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan