SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung Edi Yanto dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dalam perkara korupsi benih jagung.
Selain pidana penjara, Edi Yanto juga dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terdakwa lain yaitu Direktur PT Direktur Argo Dempo Pratama Imam Mashuri dituntut hukuman berbeda. JPU menuntut Imam dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan. Imam juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Dengan ini menuntut terdakwa Imam Mashuri untuk dihukum delapan tahun enam bulan penjara, membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu membayar ganti rugi Rp7,5 miliar, apabila tidak dibayarkan, diganti pidana penjara empat tahun enam bulan," kata JPU Volando dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (11/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selanjutnya Volando juga membacakan tuntutan terhadap mantan Kadis Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung Edi Yanto.
Atas tuntutan yang diberikan ini, kedua kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Negara Tetangga Indonesia di Ambang Kekacauan, Potensi Kudeta Militer Mencuat
-
Core Indonesia Desak Pemerintah Koreksi Total Kebijakan Ekonomi, Batalkan Pajak & Pangkas Belanja
-
Netizen Cari Raffi Ahmad yang Mendadak Hening: Mana Suaranya, A?
-
Demo Meluas Bukan karena Asing, Tapi Masalah Perut!
-
Tiga Lembaga Ekonom Kritik Pemerintah: Gelombang Demo Cerminan Gagal Kelola Ekonomi Berkeadilan!
Terkini
-
574 Ribu Nasabah KUR BRI Berhasil Naik Kelas pada 2025, Ini Strateginya
-
Dompet Digitalmu Makin Canggih! BRImo Hadirkan Voucher Lifestyle & QRIS Anti-Repot
-
Bayi Gajah Jermey Lahir di Way Kambas: Kenapa Diberi Nama dari Dubes Inggris?
-
Terbongkar di Lampung Utara! Sindikat Pemalsuan SIM Lintas Provinsi: Ancaman di Balik Kemudi Palsu
-
Pesawaran Diterjang Banjir & Longsor! Jalan Penghubung ke Bandar Lampung Tertutup