SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung Edi Yanto dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dalam perkara korupsi benih jagung.
Selain pidana penjara, Edi Yanto juga dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terdakwa lain yaitu Direktur PT Direktur Argo Dempo Pratama Imam Mashuri dituntut hukuman berbeda. JPU menuntut Imam dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan. Imam juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Dengan ini menuntut terdakwa Imam Mashuri untuk dihukum delapan tahun enam bulan penjara, membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu membayar ganti rugi Rp7,5 miliar, apabila tidak dibayarkan, diganti pidana penjara empat tahun enam bulan," kata JPU Volando dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Selasa (11/1/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selanjutnya Volando juga membacakan tuntutan terhadap mantan Kadis Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung Edi Yanto.
Atas tuntutan yang diberikan ini, kedua kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Sisi Gelap Penjaga Kafe di Bandar Lampung: Nyabu Dulu Sebelum Maling Kabel PLN di Siang Bolong
-
Kicauan Kebebasan di Tahura Wan Abdul Rachman: 942 Ekor Burung Kembali ke Habitatnya
-
Panggilan ke Baitullah Dimulai! Kloter Pertama Haji Lampung Masuk Asrama 25 April 2026
-
BRI Hadirkan Money Changer di Motaain, Perbatasan RI-Timor Leste: Permudah Akses Valuta Asing
-
Muslihat 'Titip Rokok' Berujung Petaka: Jeratan Pemuda Way Kanan Terhadap Bocah 13 Tahun