Tasmalinda
Sabtu, 01 Januari 2022 | 18:29 WIB
Warga tujuh desa menduduki lahan PT. HM. Warga Tujuh Desa Menduduki Lahan PT. HM, Minta Perusahaan Tak Kelola Lahan di Luar HGU [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Perayaan tahun baru 2022 tidak dirayakan oleh warga desa ini. Ratusan warga dari tujuh desa di Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan Tulang Bawang Barat telah menduduki lahan perusahaan sejak Jumat (31/12/2021).

Mereka menggeruduk dan menguasai lahan serta kantor PT. Huma Indah Mekar (HIM) dan menuntut agar pihak perusahaan tidak melakukan penyadapan lagi di pohon karet yang berada di luar hak guna usaha (HGU).

Koordinator Lapangan Iwan TB mengatakan, warga akan terus mengontrol kegiatan PT HIM di lapangan agar tidak ada yang bisa bekerja di dalam lokasi PT. HIM di luar HGU.

"Kami ingin mengambil kembali hak tanah adat, karena hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD, terkuak PAL 139 tidak masuk dalam lahan yang disewa perusahaan," kata Iwan TB, Sabtu (1/1/2021).

"Untuk di luar HGU, PT. HIM tidak ada lagi kegiatan untuk menyadap lagi, sebab sudah terlalu lama hak warga Bandardewa di rampas oleh PT HIM," jelas Rulaini.

Melansir Lampungpro.co-jaringan Suara.com, Pihak kepolisian berjanji akan melakukan pertemuan dan mufakat antara masyarakat dan perusahaan.

Lima masyarakat adat Banndar Dewa mengungkapkan dasar kepemilikan tanah adat, ialah surat kekuasaan tanah hukum adat yang terbit sejak 1922.

Sebelum melapor ke Polda Lampung, mereka lebih dahulu menyambangi PTUN Bandar Lampung, guna membatalkan HGU PT HIM nomor 16 tahun 1989, yang dinilai sewenang-wenang dan melanggar batas area.

Baca Juga: Destinasi Wisata Buka Pukul 12.00 WIB, Wisatawan di Lampung Kecewa

Load More