Tasmalinda
Sabtu, 01 Januari 2022 | 17:04 WIB
Ilustrasi razia pasangan mesum. (Antara/Gunawan Wibisono)

SuaraLampung.id - Polres Pringsewu bersama Satpol-PP menggelar razia cipta kondisi malam pergantian tahun di tempat hiburan. Dari razia tersebut diamankan enam pasangan tidak sah di kamar-kamar losmen. 

Pada razia tersebut, juga ditangkap perempuan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. 

Dalam razia disebuah tempat hiburan di Gadingrejo petugas gabungan berhasil mengamankan seorang wanita  berinisial SL berusia 27 tahun.

Sedangkan dari sejumlah rumah kost yang berada di wilayah kecamatan Pringsewu tim juga berhasil mengamankan 6 pasang muda mudi yang melanggar norma kesusilaan karena berada dalam satu kamar tanpa terikat pernikahan.

Melansir saibumi.com-jaringan Suara.com, Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan razia di laksanakan dalam rangka cipta kondisi dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat jelang malam pergantian tahun 2022

"Warga yang terjaring dalam kasus penyalahgunaan narkotika selanjutnya diamankan tim satnarkoba Polres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Iptu Khairul, Sabtu (1/1/22).

Untuk warga yang terjaring dalam kasus pelanggaran norma kesusilaan diserahkan kepada pihak Satpol-PP.

"Sasaran razia meliputi penyalahgunaan narkotika, miras, sajam, senpi, handak dan kesusilaan," pungkas Iptu Khairul. 

Baca Juga: Destinasi Wisata Buka Pukul 12.00 WIB, Wisatawan di Lampung Kecewa

Load More